Infogarut

Ungkap 20 Kasus Narkotika, 28 Tersangka Berhasil Diringkus Polisi

I
InfogarutPublisher
11 Agustus 2026 pukul 08.56 3 menit baca
Ungkap 20 Kasus Narkotika, 28 Tersangka Berhasil Diringkus Polisi
Ungkap 20 Kasus Narkotika, 28 Tersangka Berhasil Diringkus Polisi, Source: Humas Polres Garut

Polres Garut menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan 20 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, selama kurun waktu dua pekan terakhir, Selasa, (11/8/2026).

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Ratusan Obat Keras di Bayongbong Garut

Dari total pengungkapan tersebut, terdapat 14 kasus narkotika, 1 psikotropika, serta 5 pelanggaran di bidang kesehatan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Deretan tersangka berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26). Mereka memiliki peran beragam mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi barang terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers berlangsung. 

Jajaran Satres Narkoba Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa 195,90 gram sabu, 687,03 gram tembakau sintetis, 60 butir psikotropika, serta 9.897 butir obat tertentu. Seluruh hasil sitaan dari masing-masing kasus narkotika itu diamankan secara resmi untuk proses penyidikan.

Aparat kepolisian menemukan modus baru peredaran tembakau sintetis menggunakan cairan atau bibit dalam botol spray oleh tersangka RM (20) dan K (29) warga Kecamatan Tarogong Kidul. Kedua pelaku tersebut berperan menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan, hingga mendistribusikannya.

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” ujar Kapolres Garut kepada awak media.

Petugas menyita 47,6 gram tembakau sintetis, 64 mililiter cairan bibit, alkohol, beserta berbagai macam peralatan untuk proses peracikan. Mereka memanfaatkan media sosial Instagram maupun WhatsApp untuk memasarkan barang dengan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka menjalankan aktivitas tersebut beberapa kali dan memperoleh imbalan dari pihak lain yang buron. Mereka berdua diketahui meraup keuntungan dari hasil kejahatan peredaran barang haram tersebut sekitar Rp150 ribu per harinya.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas AKBP Niko. Serangkaian pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 107.850 jiwa dengan nilai barang bukti Rp800 juta.

Pengungkapan serangkaian kasus narkotika tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan dengan nilai mencapai Rp800 juta. Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional demi keamanan seluruh wilayahnya.

Baca juga: Polisi Jaring Pengguna Narkoba dan Sita Miras dari Hiburan Malam di Garut

Nah Warginet, keberhasilan pengungkapan jaringan gelap ini menunjukkan ketegasan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman zat adiktif berbahaya. Langkah hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai peredaran obat terlarang secara menyeluruh di daerah setempat.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca