Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Garut sukses membongkar peredaran obat keras terbatas tanpa izin dengan menangkap dua pemuda di wilayah administratif Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Polisi Jaring Pengguna Narkoba dan Sita Miras dari Hiburan Malam di Garut
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata penindakan terhadap tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat. Petugas berhasil meringkus kedua tersangka pengedar obat-obatan terlarang tersebut saat menjalankan operasi penegakan hukum pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua pria yang diamankan oleh aparat berwajib tersebut masing-masing diketahui berinisial AM (23) serta tersangka TH (28). Mereka tercatat secara administratif kependudukan sebagai warga yang menetap di wilayah Kecamatan Bayongbong tempat transaksi ilegal obat terlarang itu berlangsung.
Dari hasil penindakan di lapangan, kepolisian menyita barang bukti utama berupa 256 butir obat-obatan tertentu berbentuk pil. Ratusan butir produk medis berbahaya tersebut disinyalir kuat merupakan obat keras kategori Tramadol serta pil Hexymer yang dilarang peredarannya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah uang tunai yang dicurigai sebagai hasil dari penjualan tersebut. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sebuah tas selendang, alat potong gunting, beserta tangkapan layar bukti percakapan pesanan melalui aplikasi pesan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi kejadian, kedua tersangka ternyata membagi peran spesifik dalam menjalankan bisnis gelapnya itu. Satu pemuda terindikasi bertugas sebagai pengedar barang di lapangan, sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok.obat-obatan terlarang.
Sindikat penjual obat-obatan ilegal ini diketahui sering mendistribusikan pil tersebut melalui sistem layanan penitipan barang. Keduanya juga berulang kali memfasilitasi metode transaksi serah terima uang secara langsung (COD) saat bertatap muka dengan para konsumennya di luaran.
Selama menjalani proses interogasi di tempat, kedua tersangka secara terbuka mengakui telah memperoleh pasokan obat memabukkan tersebut untuk disebar kembali. Motif utama mereka melalui penjualan obat-obatan ini didorong oleh ambisi memperoleh keuntungan materiil dalam waktu instan.
Penyidik kepolisian saat ini masih berfokus melakukan pendalaman secara intensif guna mendeteksi keterlibatan pihak luar dalam kasus tersebut. Petugas berupaya keras melacak serta membongkar identitas sosok yang dicurigai sebagai pemasok utama penyedia obat keras bagi jaringan peredarannya.
Kedua pemuda yang diringkus beserta seluruh alat bukti sitaan saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut untuk melengkapi berkas penyidikan. Aparat juga berencana mengirimkan sampel sitaan tersebut menuju fasilitas laboratorium pengujian guna mengidentifikasi kandungan ilmiah perihal peredaran obatnya.
Polres Garut mengimbau secara tegas kepada publik agar menghindari aktivitas memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa memiliki resep ahli. Laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat ilegal sangat diharapkan agar penegak hukum segera merespons ancaman tersebut secepat mungkin.
"Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar AKP Usep Sudirman, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Dua Remaja Diamankan Polisi Saat Konsumsi Miras di Kawasan Pendopo Garut
Praktik peredaran obat keras tanpa izin resmi sangat berpotensi merusak kualitas kesehatan serta masa depan generasi muda bangsa. Nah Warginet, harus berani melapor kepada pihak keamanan terdekat jika menemukan indikasi jaringan transaksi obat keras di sekitarnya.
Penulis: Muhamad Renaldi S






