Infogarut

Edarkan 76 Ribu Butir Obat Keras di Bayongbong Garut, Pelaku Diciduk Polisi

I
InfogarutPublisher
29 September 2026 pukul 04.39 2 menit baca
Edarkan 76 Ribu Butir Obat Keras di Bayongbong Garut, Pelaku Diciduk Polisi
Edarkan 76 Ribu Butir Obat Keras di Bayongbong Garut, Pelaku Diciduk Polisi, Source: Humas Polres Garut

Kepolisian sektor (Polsek) Bayongbong berhasil membongkar kasus peredaran gelap puluhan ribu butir obat keras ilegal sekaligus mengamankan seorang pria berinisial M di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Ops Cipkon di Tarogong Kaler Garut, Petugas Sita 30 Botol Miras Ilegal

Berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Garut, penangkapan menyasar tersangka berinisial M (39), dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pelaku dibekuk petugas di kawasan Bayongbong.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras yang terdiri atas beragam jenis serta warna. Jumlah keseluruhan sediaan obat ilegal yang diamankan petugas tersebut mencapai 76.321 butir.

Rincian obat tersebut mencakup 8.430 butir tramadol, 17.210 butir trihexyphenidyl, serta 12.710 butir hexymer. Selain itu, petugas menemukan 12.000 pil kuning bertuliskan DMP dan 10.000 pil berwarna merah.

Polisi juga menyita 2.214 pil bertuliskan TF, 419 pil DEXA, 1.266 pil putih, 729 pil Y, serta 11.563 pil kuning hijau. Seluruh sediaan obat keras tersebut disita guna kepentingan penyidikan.

Petugas turut menyita barang bukti pendukung berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, dan satu unit telepon seluler. Satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp juga diamankan.

Kapolsek Bayongbong, IPTU Mahmudi, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran obat berbahaya bagi masyarakat. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut," jelas IPTU Mahmudi ketika ditemui awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Pelaku berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli demi memperoleh keuntungan finansial berupa uang.

Penyidik Satres Narkoba Polres Garut terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran tersebut. Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Modus COD Obat Keras Terungkap, 222 Tablet Disita di Malangbong Garut

Jadi Warginet, kewaspadaan terhadap peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar sangat penting demi keselamatan bersama. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca