Polisi mengungkap kasus pengeroyokan oleh rombongan bermotor di Jalan Prof KH Anwar Musaddad sekitar pukul 00.49 WIB. Peristiwa tersebut terjadi persis di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu, (2/8/2026).
Baca juga: Polisi Bekuk 22 Tersangka Aksi Pengeroyokan di Tarogong Kaler Garut
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Garut, AKBP Niko N Adi Putra, selaku Kapolres Garut, menjelaskan perkara penganiayaan tersebut bermula saat korban dan lima rekannya sedang berkumpul di depan warung nasi. Sekelompok pemuda tiba-tiba melintas memakai sepeda motor berkecepatan tinggi dengan knalpot bising.
Korban yang merasa terganggu seketika meneriakkan teguran keras ke arah rombongan pengendara yang melanggar batas kecepatan di lintasan tersebut. Tidak lama usai peringatan itu, gerombolan pemuda nekat berbalik arah lalu menghentikan laju kendaraannya tepat di titik sasaran awal.
Lebih dari lima belas tersangka langsung turun dari kendaraan bermotor untuk melancarkan aksi penyerangan fisik secara berkelompok terhadap pemuda tersebut. Para pelaku menghajar korban menggunakan tongkat besi, potongan balok kayu, senjata keling tangan, serta berbagai hantaman benda tumpul.
Akibat insiden pengeroyokan ini, korban menderita luka robek pada area pelipis kanan yang membutuhkan lima jahitan. Korban tersebut turut mengalami luka di belakang kepala dengan lima belas jahitan, sementara kendaraannya ikut dirusak oleh para pelaku utama.
Polres Garut akhirnya sukses menahan 21 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta memburu keberadaan satu buronan tersangka dalam daftar pencarian. Puluhan remaja tersebut teridentifikasi memiliki ragam peran spesifik mulai dari membacok, memukul korban, merusak kendaraan, hingga bertugas sebagai joki pelarian.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak karena sebagian besar pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," papar AKBP Niko, Sabtu (8/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara kriminalitas jalanan ini, aparat menyita barang bukti utama berupa 1 unit mobil Toyota Avanza hitam milik komplotan. Polisi turut mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merek, 1 senjata keling logam, 1 tongkat pemukul baton, beserta 2 helm.
Penegak hukum memastikan akan memproses seluruh komplotan kekerasan tersebut sesuai ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku secara resmi. Kepolisian kini terus memfokuskan pendalaman perkara secara intensif sekaligus mengejar satu terduga tersangka lain yang masih bersembunyi melarikan diri.
Baca juga: Polisi Sita Puluhan Miras dari Lima Penjual di Kawasan Kerkof Garut
Tindak kekerasan fisik di ruang publik merupakan pelanggaran berat yang sangat merugikan masa depan pelakunya di mata sistem keadilan hukum. Nah Warginet, selaku orang tua wajib melakukan pengawasan kepada anak saat malam hari agar tidak terseret kelompok premanisme.
Penulis: Muhamad Renaldi S






