Infogarut

Polisi Sita 25 Paket Sabu dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut

I
InfogarutPublisher
1 Agustus 2026 pukul 12.27 2 menit baca
Polisi Sita 25 Paket Sabu dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut
Polisi Sita 25 Paket Sabu dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut, Source: Humas Polres Garut

Jajaran kepolisian kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penegakan hukum di kawasan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras di Tarogong Kidul Garut

Berdasarkan rilis Humas Polres Garut, pengungkapan kasus tindak pidana ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba. Tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut merupakan seorang pemuda berinisial MHF (26) asal Kecamatan Karangpawitan.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti utama berupa 25 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Puluhan paket barang haram siap edar tersebut diketahui memiliki total berat bruto yang keseluruhan mencapai 6,52 gram.

Guna melengkapi proses penyidikan perkara, aparat keamanan juga turut menyita alat pendukung berupa 2 unit timbangan digital serta 2 buah pipet kaca. Selain itu, polisi menemukan sejumlah plastik klip bening beserta beberapa kapsul peluru atau microtube dari tangan tersangka MHF.

Petugas kepolisian terus mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya yang meliputi gulungan lakban serta beberapa buah kantong plastik. Aparat juga mengamankan sarana komunikasi berupa 1 unit telepon genggam beserta tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan tahapan pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan N. Saat ini, sosok pemasok narkotika tersebut telah berstatus sebagai buronan dan sedang dalam tahap pengejaran oleh pihak berwajib.

Dalam menjalankan aktivitas terlarang ini, tersangka MHF diduga kuat bertindak sebagai perantara pada proses transaksi jual beli narkotika. Pemuda tersebut melakukan pekerjaan ilegal ini dengan tujuan memperoleh keuntungan uang tunai serta mendapat kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara tuntas. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait indikasi kejahatan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut." tegas AKP Usep kepada awak media. Sabtu (1/8/2026).

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pria Peracik Tembakau Sintetis Tarogong Kidul Garut

Nah Warginet, pengungkapan kasus narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di lingkungan masyarakat akan terus berjalan secara tegas dan terukur. Oleh karena itu, diharapkan selalu peka terhadap kondisi sekitar serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas peredaran barang terlarang.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca