Jajaran Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga berupa tembakau sintetis serta cairan atau bibit tembakau sintetis di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis, (23/7/2026).
Baca juga: Polisi Sita 27 Paket Sabu Siap Edar dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut
Dalam operasi tersebut petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R.M. (20) dan K. (29), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari tangan kedua tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan mencapai 47,6 gram. Selain itu petugas juga menyita cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 ml.
Polisi juga menyita 2 unit telepon genggam, timbangan digital, alat pengaduk, botol spray, plastik klip, hingga barang bukti pendukung. Berbagai peralatan tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk meracik, mengemas, dan mendistribusikan narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan membantu proses penerimaan bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis. Tindakan terlarang ini dilakukan atas arahan seseorang berinisial (G) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Hasil interogasi dari aparat kepolisian juga mengungkap fakta bahwa kedua tersangka ternyata telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut. Diketahui keduanya bersedia menjalankan kegiatan terlarang ini lantaran mereka sukses mendapatkan imbalan atas pekerjaannya dari pihak jaringan pengedar.
Diduga kuat narkotika yang telah diracik dipasarkan melalui media sosial secara langsung kepada para calon pembeli. Barang terlarang ini kemudian selalu ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai dengan arahan jaringan yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas AKP Usep Sudirman, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu 102 Gram di Jalan Jenderal Sudirman Garut
Nah Warginet, penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas untuk terus menekan angka peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Seluruh masyarakat diharapkan bisa terus bersedia melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan hidup bersama.
Penulis: Muhamad Renaldi S






