ajaran aparat kepolisian sukses menghentikan aksi peredaran gelap obat keras tanpa izin dengan meringkus seorang pria di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, (29/7/2026).
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pria Peracik Tembakau Sintetis Tarogong Kidul Garut
Menurut informasi yang disampaikan Humas Polres Garut, penangkapan ini merupakan wujud ketegasan dari aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan. Tersangka yang berhasil dibekuk oleh petugas keamanan tersebut adalah seorang pemuda berinisial H (24) yang tercatat berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Melalui proses penggeledahan intensif, petugas menemukan barang bukti utama berupa 4.780 butir pil diduga Tramadol, 974 butir Hexymer, serta 326 butir Trihexyphenidyl. Selain tumpukan obat-obatan, aparat keamanan juga turut menyita uang tunai senilai Rp800 ribu, satu buah tas selempang, satu pak plastik klip bening, dan satu buku catatan.
Guna melengkapi alat bukti kejahatan, polisi juga mengamankan satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, beserta tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan tahapan interogasi awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama tiga bulan dengan meraup imbalan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu pada setiap harinya.
Pemuda tersebut menerangkan bahwa pasokan ribuan pil memabukkan itu didapatkannya dari dua orang penyuplai berinisial R dan I yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk menekan bahaya kesehatan bagi masyarakat khususnya generasi muda, di mana saat ini seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Garut.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," kata AKP Usep, Jumat, (31/7/2026).
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu 102 Gram di Jalan Jenderal Sudirman Garut
Terungkapnya kasus peredaran gelap di bidang kesehatan ini diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba merusak lingkungan dengan menjajakan barang terlarang. Jadi Warginet, diharapkan selalu peka terhadap kondisi di sekitarnya dan tidak segan untuk melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
Penulis: Muhamad Renaldi S






