Petugas kepolisian berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 22.45 WIB.
Baca Juga: Polres Garut Ringkus 20 Tersangka Pengedar Narkoba Selama Dua Bulan
Berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Garut, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa pihaknya kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam operasi malam itu diketahui berinisial GS (27), seorang pria yang tercatat sebagai warga asal Kecamatan Pameumpeuk, Kabupaten Garut.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika," papar AKP Usep Sudirman, Senin (27/7/2026).
Dari tangan terduga pelaku GS, personel kepolisian menyita barang bukti utama berupa 2 paket diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 102,41 gram, yang dikemas rapat menggunakan plastik klip serta dibalut lakban.
Selain mengamankan paket tersebut, petugas turut menyita sejumlah kelengkapan pendukung lainnya yang meliputi 3 bungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sendok, dan 1 tas totebag berwarna merah.
Guna melengkapi alat bukti kejahatan, polisi juga menyita sarana komunikasi berupa 1 unit telepon genggam beserta 1 lembar tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini identitasnya telah dikantongi dan dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dalam struktur jaringan peredaran ini, GS diduga memegang peran sebagai perantara transaksi jual beli sabu dengan mendapatkan imbalan berupa uang tunai serta kesempatan untuk mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma.
Menindaklanjuti temuan bukti dan pengakuan tersebut, satuan reserse narkoba memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus secara intensif demi membongkar jaringan peredaran, menelusuri asal-usul barang bukti, hingga memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.
Nah Warginet, menyikapi pengungkapan ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat luas tersebut menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba.
Penulis: Muhamad Renaldi S






