Infogarut

Polisi Sita 27 Paket Sabu Siap Edar dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut

I
InfogarutPublisher
29 Juli 2026 pukul 07.02 2 menit baca
Polisi Sita 27 Paket Sabu Siap Edar dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut
Polisi Sita 27 Paket Sabu Siap Edar dari Tangan Pemuda di Karangpawitan Garut, Humas Polres Garut

Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil meringkus seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu 102 Gram di Jalan Jenderal Sudirman Garut

Sesuai keterangan dari Humas Polres Garut, penangkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen petugas kepolisian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, aparat keamanan sukses mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang tercatat sebagai warga domisili Kecamatan Karangpawitan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang diantaranya berupa 27 paket diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 8,1 gram.

Puluhan paket sabu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikemas ke dalam berbagai bentuk, yakni 21 paket dimasukkan ke sedotan bening, 3 paket dalam sedotan hitam, 2 paket dibalut tisu dan lakban hitam, serta 1 paket dibungkus tisu dengan lakban merah.

Selain menyita puluhan paket barang haram tersebut, polisi turut mengamankan kelengkapan lain berupa 1 buah cangklong, sekumpulan plastik klip bening, 1 buah tas selempang, 1 unit telepon genggam, serta bukti tangkapan layar percakapan dari aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RR mengaku menjalankan perannya sebagai perantara transaksi jual beli sabu demi mendapatkan imbalan uang tunai sekaligus kesempatan mengonsumsi narkotika secara gratis, di mana pasokan barang ia dapatkan dari seseorang berinisial B yang kini berstatus buron.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai kejahatan, dan saat ini tersangka RR telah ditahan di Mapolres Garut guna menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," kata AKP Usep Sudirman, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Polres Garut Ringkus 20 Tersangka Pengedar Narkoba Selama Dua Bulan

Jadi Warginet, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungan tempat tinggalnya. Langkah proaktif tersebut sangat dibutuhkan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Garut yang bersih dan terbebas dari ancaman jerat narkoba.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca