Infogarut

Bongkar Modus 6 Barcode, Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Cibalong Garut

I
InfogarutPublisher
21 Agustus 2026 pukul 07.32 2 menit baca
Bongkar Modus 6 Barcode, Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Cibalong Garut
Bongkar Modus 6 Barcode, Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Cibalong Garut, Source: Humas Polres Garut

Aparat Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah melalui press conference yang berlangsung Jumat (21/8/2026).

Baca juga: BBM Bersubsidi Disalahgunakan di Cibalong Garut, Satu Tersangka Diamankan

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Garut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria tersangka berinisial SL (38). Tersangka merupakan warga asal Kampung Lapang, Kelurahan Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diamankan petugas di Desa Sancang. Penangkapan tersangka tepatnya berlangsung di sekitar Jalan Raya Pameungpeuk menuju Cikaengan, Kecamatan Cibalong.

Dalam memuluskan modusnya, pelaku membeli produk Pertalite dari SPBU daerah asalnya Cipatujah. Ia memakai 16 jerigen berkapasitas 35 liter untuk diangkut ke Garut.

Pertalite berjumlah 560 liter itu kemudian dijual tanpa izin resmi secara berkelanjutan. Mengejutkannya, SL secara terang-terangan mengaku telah menjalankan seluruh kegiatan ilegalnya selama kurang lebih tiga tahun.

Pihak kepolisian turut menyita satu unit mobil operasional bermerek Daihatsu Blind Van berwarna putih milik pelaku. Petugas juga mengamankan sebuah handphone OPPO A54 biru beserta enam lembar surat barcode pembelian.

”Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegas AKP Herman Saputra.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu telah diubah sesuai Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang pemberlakuan Cipta Kerja.

Tersangka SL kini terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau pidana denda Rp60 miliar. Polisi pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan energi komersial.

Baca juga: Harga Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter, Berlaku 10 Juni 2026

Nah Warginet, mari senantiasa membantu aparat kepolisian mengawasi kelancaran distribusi BBM subsidi bagi rakyat secara berkelanjutan. Jangan pernah ragu melaporkan aktivitas penimbunan mencurigakan agar kerugian negara maupun warga segera teratasi.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca