Merencanakan liburan ke luar negeri kini semakin mudah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) karena banyak negara telah menyediakan fasilitas Visa on Arrival. Kebijakan perizinan ini memungkinkan para wisatawan memperoleh akses masuk secara langsung tanpa harus mengurusnya sejak jauh-jauh hari.
Baca juga: 9 Negara Ini Catat Lonjakan Peringkat Paspor Terpesat di Dunia
Mekanisme Visa on Arrival Saat Ini
Melansir laporan CNN Indonesia, Visa on Arrival (VoA) merupakan sistem perizinan yang diperoleh setelah wisatawan tiba di negara tujuan. Aturan ini sangat berbeda dengan jenis visa reguler yang wajib diajukan terlebih dahulu melalui pihak kedutaan atau konsulat.
Saat ini sejumlah negara juga mulai menggunakan sistem electronic Visa on Arrival (e-VoA) sebagai alternatif kemudahan bagi pelancong mancanegara. Fasilitas digital ini membuat sebagian proses administrasi dapat dilakukan secara daring sebelum para wisatawan tiba di bandara tujuan.
Keberadaan fasilitas Visa on Arrival ini tentu tidak sama maknanya dengan istilah bebas visa yang selama ini sering disalahartikan. Pada aturan bebas visa, setiap pelancong bisa memasuki suatu negara tanpa perlu membayar biaya selama memenuhi seluruh ketentuan.
Sementara itu, para pengguna paspor Indonesia yang memakai layanan Visa on Arrival tetap wajib mengurus izin setibanya di sana. Warga negara kita biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya tertentu sesuai dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh otoritas setempat.
Syarat Dokumen Visa on Arrival
Setiap wisatawan wajib memeriksa aturan negara tujuan karena persyaratan Visa on Arrival tentu tidak pernah seragam di seluruh dunia. Secara umum, terdapat beberapa dokumen penting yang mungkin akan sangat diperlukan sebagai syarat administrasi utama saat kedatangan:
Paspor yang masih berlaku sesuai batas minimum yang ditentukan.
Tiket pulang atau tiket lanjutan.
Bukti akomodasi selama berada di negara tujuan.
Bukti kemampuan finansial apabila dipersyaratkan.
Formulir imigrasi atau kedatangan.
Biaya Visa on Arrival sesuai tarif yang berlaku.
Daftar Negara Visa on Arrival
Hingga saat ini terdapat puluhan destinasi menarik yang menawarkan layanan Visa on Arrival untuk kemudahan akses perjalanan luar negeri. Berikut adalah daftar negara beserta wilayah yang tercatat resmi memberikan fasilitas keimigrasian khusus tersebut bagi WNI:
Albania
Andorra
Argentina
Australia
Armenia
Austria
Bahrain
Belarus
Belgia
Bosnia and Herzegovina
Brasil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Kamboja
Kanada
Chile
China
Kolombia
Kroasia
Siprus
Ceko
Denmark
Ekuador
Mesir
Estonia
Finlandia
Prancis
Jerman
Yunani
Guatemala
Hong Kong
Hungaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kazakhstan
Kenya
Kuwait
Laos
Latvia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Malaysia
Maladewa
Malta
Meksiko
Monako
Maroko
Mozambik
Myanmar
Belanda
Selandia Baru
Norwegia
Oman
Palestina
Panama
Papua Nugini
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
San Marino
Arab Saudi
Serbia
Seychelles
Singapura
Slovakia
Slovenia
Afrika Selatan
Korea Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Taiwan
Tanzania
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Ukraina
Inggris
Amerika Serikat
Uzbekistan
Vatikan
Vietnam
Macau
Yunani
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2026, Indonesia di Peringkat Berapa?
Nah Warginet, daftar negara di atas tentu bisa mempermudah Anda dalam memanfaatkan layanan Visa on Arrival saat liburan nanti. Pastikan Anda selalu mengecek laman resmi pihak imigrasi terkait untuk memastikan seluruh biaya dan persyaratan keberangkatan terbaru.






