Infogarut

Bisnis Ilegal Benih Bening Lobster di Garut Dibongkar, Pelaku Terancam TPPU

I
InfogarutPublisher
22 Agustus 2026 pukul 15.38 3 menit baca
Bisnis Ilegal Benih Bening Lobster di Garut Dibongkar, Pelaku Terancam TPPU
Bisnis Ilegal Benih Bening Lobster di Garut Dibongkar, Pelaku Terancam TPPU, Source: Humas Polres Garut

Jajaran pihak kepolisian membongkar dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian benih bening lobster (BBL) secara ilegal yang melibatkan tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Benih Bening Lobster Ditangkap di Cikelet Garut

Berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Garut, pengungkapan perkara dugaan kejahatan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/8/2026). Laporan warga tersebut menyoroti adanya aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian benih bening lobster ilegal di kawasan Cikelet.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan ke Kampung Cipeuti di Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, serta Kampung Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Dari tempat kejadian perkara tersebut, aparat mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut.

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu F (19) asal Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, IS (40) warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41) warga Kecamatan Pamengpeuk. Ketiganya langsung menjalani proses pemeriksaan hukum secara intensif.

Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka membeli benih bening lobster dari nelayan seharga Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per ekor. Pelaku lalu menjual kembali komoditas bahari tersebut dengan harga Rp12 ribu hingga Rp12,5 ribu per ekor.

Pasokan biota laut itu diduga diperoleh dari wilayah Kabupaten Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.877 ekor benih bening lobster.

Rincian barang bukti komoditas yang disita meliputi 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS. Petugas juga menyita 52 buah lampu rakitan dan satu buah filter sirkulasi air.

Barang bukti lain yang disita berupa satu tabung gas oksigen ukuran 6 kilogram, 130 baterai laptop, dan 15 casing baterai laptop. Petugas turut menyita sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Penyidik kepolisian juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Pengusutan TPPU difokuskan pada penelusuran asal-usul serta aliran dana hasil perdagangan ilegal tersebut.

”Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas AKBP Niko N Adi Putra, selaku Kapolres Garut.

Kapolres Garut mengatakan petugas akan melakukan pengembangan perkara guna membongkar jaringan perdagangan benih bening lobster secara luas. Penindakan ini merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta ekosistem laut.

”Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas seluruh jaringan dan aset hasil tindak pidana.

Baca juga: Bongkar Modus 6 Barcode, Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Cibalong Garut

Nah Warginet, dukung langkah penegakan hukum dalam menjaga kelestarian ekosistem laut serta mencegah peredaran benih bening lobster secara ilegal. Semoga kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga sumber daya alam.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca