Aparat kepolisian mengamankan serta melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Kawasan Laut Garut yang Kaya Akan Boga Bahari :Jenis-Jenis Moluska yang Tersebar di Laut Pameungpeuk
Merujuk informasi yang dirilis oleh Humas Polres Garut, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (19) warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, IS (40) warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41) asal Kecamatan Pamengpeuk. Dua pelaku ditangkap di Desa Cigadog, sedangkan satu lainnya diamankan secara terpisah di Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Herman Saputra, selaku Kasat Reskrim, Senin (10/8/2026).
Dari lokasi penindakan, petugas Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut, berhasil menyita barang bukti utama berupa 2.877 ekor benih bening lobster. Selain itu, polisi turut mengamankan lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen 6 kilogram, baterai laptop, casan, serta beberapa unit telepon seluler.
“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” terang AKP Herman.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Garut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah tersebut. Pendalaman terhadap dugaan pencucian uang terus dilakukan guna mengetahui aliran pengelolaan hasil dari tindak pidana perikanan ini.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” tegasnya.
Nah Warginet, mari kita awasi bersama kelestarian lingkungan laut dari ancaman kejahatan eksploitasi BBL. Semoga proses hukum berjalan lancar agar sumber daya alam perikanan di wilayah kita senantiasa terjaga dengan baik.
Penulis: Muhamad Renaldi S






