Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Garut bersama personel gabungan menggelar Razia Minuman Keras (Miras) Tahun 2026 di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Garut guna mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli Lewat COD, Polisi Sita 60 Botol Miras Ilegal di Garut
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, selaku Kapolres Garut melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan informasi razia gabungan. Operasi melibatkan Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, serta Satpol PP.
Petugas melakukan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di Jalan Hampor, Desa Sukagalih, Jalan Panday Desa Langensari, serta Jalan Raya Cipanas Desa Cimanganten. Pemeriksaan berlanjut ke Jalan Warung Peuteuy Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Garut Kota, hingga tempat karaoke.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras dari beberapa pemilik. Petugas menyita 5 botol jenis Intisari dari F, serta 2 botol Intisari dan 2 botol AO kecil dari RH.
Penyitaan barang bukti berlanjut kepada pemilik lain yakni 5 botol Intisari dan 3 botol Atlas dari FP. Petugas juga mengamankan sebanyak 21 botol minuman beralkohol jenis ciu dari penjual berinisial M.
Barang bukti terbanyak didapatkan dari penjual D yang menyimpan puluhan botol minuman beralkohol. Petugas menyita 19 Intisari, 20 AO kecil, 10 ciu, 8 Kawa-Kawa Hijau, 6 Kawa-Kawa Blackcurrant, 5 Intisari Blackcurrant, dan 3 Atlas.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban, petugas menemukan modus operandi berupa transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Praktik perdagangan tersebut dilakukan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga pemesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan. Upaya penertiban ini dilakukan secara konsisten demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, serta kondusif.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” kata AKP Usep Sudirman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi agar peredaran miras tanpa izin di Kabupaten Garut dapat ditekan.
Baca juga: Polisi Gelar Razia Miras di Kerkop Garut, 50 Botol Berhasil Disita
Bagi Warginet, keberadaan lingkungan yang aman dan tertib tentu menjadi dambaan bersama bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Garut. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan situasi daerah yang tetap nyaman, aman, dan kondusif.
Penulis: Muhamad Renaldi S






