Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Polisi Gelar Razia Miras di Kerkop Garut, 50 Botol Berhasil Disita
Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Garut, penindakan penangkapan penjual miras tersebut dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WIB saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Penangkapan penjual miras dilakukan demi mengantisipasi adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Dalam operasi penindakan ini, petugas kepolisian melakukan penyelidikan awal dengan menyamar sebagai calon pembeli minuman keras. Petugas kemudian menghubungi pihak penjual untuk melakukan kesepakatan transaksi minuman beralkohol melalui sistem Cash On Delivery (COD).
Saat transaksi penyerahan barang berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KCS di lokasi kejadian. Polisi berhasil menyita 60 botol minuman keras berbagai jenis yang siap untuk diperjualbelikan secara ilegal.
”Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ucap AKP Usep Sudirman, selaku Kasat Res Narkoba Polres Garut, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan pendataan petugas, pelaku KCS diduga menjual minuman beralkohol melalui warung, toko, rumah tinggal, hingga transaksi sistem COD. Petugas langsung mengamankan barang bukti minuman keras serta memeriksa pemilik barang haram tersebut.
Polisi memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol serta memberi imbauan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen terus meningkatkan operasi dan patroli untuk mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Garut.
Baca juga: Belasan Botol Minuman Keras dari Pedagang Eceran Disita Polisi di Wanaraja Garut
Nah Warginet, mari jaga lingkungan tempat tinggal kita agar selalu aman serta terhindar dari peredaran miras ilegal. Apabila Anda melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pemukiman, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib demi kenyamanan bersama.
Penulis: Muhamad Renaldi S






