Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menggelar agenda konferensi pers terkait rilis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu. Kegiatan pemaparan hasil operasi penindakan kejahatan selama periode Juni hingga Juli tersebut berlangsung secara resmi, Senin, (20/7/2026).
Menurut keterangan resmi Humas Polres Garut, kegiatan penyampaian informasi kepada publik ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Garut, Kompol Deny Rahmanto. Ia menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap belasan kasus kejahatan terlarang dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian telah mencatat pengungkapan sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran obat terlarang di wilayahnya. Rincian total perkara tersebut meliputi 9 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, serta 3 kasus pelanggaran fatal bidang kesehatan.
Selain penemuan kasus baru, pihak penyidik kepolisian juga berhasil merampungkan 14 perkara hukum menuju tahapan penyelesaian. Perkara yang berhasil diselesaikan tersebut mencakup 7 kasus narkotika, 1 masalah psikotropika, dan 6 tindak pidana penyalahgunaan bidang kesehatan.
Dari seluruh rentetan operasi pengungkapan tersebut, aparat kepolisian sukses meringkus sebanyak 20 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki. Puluhan tersangka berbahaya ini diduga kuat berperan aktif sebagai jaringan pengedar maupun kurir berbagai jenis obat-obatan terlarang tertentu.
Para tersangka pelaku tindak kejahatan ini rupanya berasal dari berbagai macam latar belakang profesi harian di tengah masyarakat. Status pekerjaan mereka sangat beragam, mulai dari kalangan buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga warga berstatus pengangguran.
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut juga berhasil menyita berbagai barang bukti tindak kejahatan langsung dari tangan para pelaku. Bukti kejahatan tersebut mencakup 106 paket sabu seberat 78,1 gram serta 113 paket tembakau sintetis dengan berat 639,43 gram.
Petugas yang berwenang juga turut menyita dua puluh paket psikotropika yang berisikan total 60 butir tablet siap edar. Selain itu, polisi sukses mengamankan 139 paket obat-obatan tertentu berjumlah 844 butir milik para tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, para komplotan pelaku nekat menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga rutin mengonsumsi narkotika. Sementara untuk pelanggaran kesehatan, mereka terbukti menyimpan dan memperjualbelikan obat-obatan khusus tersebut tanpa mengantongi izin peredaran maupun resep dokter.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ucap Kompol Deny Rahmanto, kepada awak media.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Usep Sudirman turut menegaskan bahwa operasi penindakan masif ini telah membawa dampak positif bagi keselamatan warga. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, pengungkapan belasan perkara kriminal tersebut diperkirakan sukses menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Garut dari ancaman kecanduan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Seluruh tersangka pengedar saat ini telah mendekam di ruang tahanan guna menjalani proses penyidikan hukum lanjutan oleh aparat bertugas. Ke depannya, berbagai upaya preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi mempersempit pergerakan para jaringan pengedar narkoba tersebut.
Baca juga: Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibatu Garut, Ratusan Butir Disita
Nah Warginet, mari kita dukung terus langkah tegas aparat kepolisian dengan selalu menjaga lingkungan sekitar dari ancaman peredaran obat terlarang. Segera laporkan semua aktivitas mencurigakan kepada petugas agar wilayah kita senantiasa aman, sehat, serta sepenuhnya terbebas dari bahaya kecanduan narkotika.
Penulis: Muhamad Renaldi S






