Infogarut

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 16 Pelaku dari 12 Kasus Narkoba di Garut

I
InfogarutPublisher
11 September 2026 pukul 03.28 5 menit baca
Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 16 Pelaku dari 12 Kasus Narkoba di Garut
Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 16 Pelaku dari 12 Kasus Narkoba di Garut, Source: Humas Polres Garut

Aparat kepolisian berhasil membongkar 12 penanganan kasus kejahatan obat terlarang di Garut selama periode Agustus hingga awal September serta mengamankan sebanyak 16 orang tersangka beserta ribuan barang bukti, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Sisir Sejumlah Titik, Petugas Sita 109 Botol Miras Ilegal di Garut

Merujuk keterangan yang diterima dari Humas Polres Garut, AKBP Niko N Adi Putra, selaku Kapolres Garut menjelaskan total 12 kasus tersebut mencakup 6 perkara narkoba serta 6 kasus bidang kesehatan. Seluruh tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi di pelbagai wilayah.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut telah menyita ratusan gram paket sabu dan tembakau sintetis. Selain itu, petugas menyita puluhan gram ganja kering dari tangan para pelaku tersebut.

Rincian barang bukti tersebut diantaranya sabu yang disita mencapai 164,1 gram dalam kemasan 124 paket siap edar. Sementara tembakau sintetis diamankan sebanyak 889,33 gram yang terbagi ke dalam 41 paket berbeda.

Pihak kepolisian setempat juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 74,6 gram yang terbungkus dalam satu paket rapi. Penyitaan ini semakin memperkuat bukti keseriusan pihak berwajib dalam memberantas kejahatan terlarang.

Tak hanya menyita barang bukti tersebut, aparat polisi menyita 10.786 butir obat keras tanpa resep resmi dokter. Seluruh obat berbahaya tersebut terbagi ke dalam 148 paket yang siap didistribusikan kepada para pembeli.

Modus operandi para tersangka diketahui sangat beragam dalam menjalankan aksi kejahatan terlarang tersebut di pelbagai wilayah. Mereka nekat melakukan tindakan menyimpan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan barang tanpa izin legal dari pihak berwenang.

Salah satu penanganan kasus menonjol berhasil terungkap pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 21.10 WIB. Penangkapan tersangka tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul dengan mengamankan seorang pria berinisial DD.

Dari tangan tersangka DD, petugas kepolisian berhasil menyita 53 paket sabu seberat bruto 132,87 gram. Penyitaan barang bukti dalam jumlah cukup besar ini berhasil menggagalkan rencana peredaran gelap sabu tersebut.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa tersangka DD memperoleh sabu dari sosok bernomor akun King114Garut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bertugas melakukan mapping lokasi penyimpanan menggunakan sepeda demi mengelabui aparat penegak hukum.

Setiap kali berhasil menempelkan paket sabu di titik lokasi tertentu, DD dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta. Pengungkapan kasus berikutnya terjadi, Selasa (18/8/2026), pukul 16.30 WIB, di Kecamatan Pameungpeuk.

Petugas kepolisian kemudian menggeledah rumah seorang perempuan berinisial SN di kawasan wilayah pesisir tersebut. Dari lokasi penggeledahan, polisi berhasil menemukan 32 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 19,79 gram.

Uniknya, puluhan paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah mobil truk mainan berwarna putih. Tersangka SN mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial CW yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya serbuk haram itu hendak diedarkan kembali di kawasan Garut Selatan serta dikonsumsi secara pribadi. Sementara penindakan kasus bidang kesehatan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 pukul 17.30 WIB di Banyuresmi.

Dua orang tersangka berinisial N dan SG berhasil ditangkap beserta barang bukti 7.021 butir obat ilegal. Jenis obat keras terlarang tersebut meliputi merek Tramadol, Hexymer, Double Y, serta obat Trihexyphenidyl.

Kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari sosok berinisial H dan F yang kini berstatus DPO. Seluruh obat keras tersebut rencananya dijual kembali secara bebas demi meraup keuntungan finansial instan.

Pengungkapan lain menyasar pabrik rumahan tembakau sintetis buatan sendiri yang melibatkan seorang tersangka berinisial AH. Kasus ini berhasil terbongkar pada Kamis (3/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB di Tarogong Kidul.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 39 paket tembakau sintetis serta dua toples biru seberat 868,1 gram. Petugas turut mengamankan 21 botol cairan racikan bahan kimia campuran seberat 230 miligram.

Tersangka AH diduga memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan yang dibeli melalui akun Instagram “MSTR.OFTHEDARKGENKS”. Selanjutnya, barang tembakau buatan tersebut dipasarkan kembali melalui media sosial untuk diedarkan demi mendapatkan keuntungan.

Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu diterapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara perkara ganja diterapkan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tembakau sintetis mengenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026. tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kasus psikotropika menerapkan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta ketentuan perubahannya.

Melalui penindakan ini, pihak kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan 5.568 jiwa dari bahaya peredaran barang terlarang. Petugas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut," jelas AKBP Niko N. Adi Putra.

Baca juga: Jaga Generasi Muda, Polisi Bersama Elemen Masyarakat Garut Deklarasikan Anti Narkoba

Jadi Warginet, kepedulian bersama merupakan benteng utama dalam mencegah masuknya bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman. Penting bagi seluruh lapisan warga untuk segera menginformasikan dugaan indikasi kejahatan kepada pihak kepolisian terdekat.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca