Infogarut

Tak Terima Ditegur, Pria Mabuk di Cisompet Garut Hantam Pemulung Lansia Hingga Tewas

I
InfogarutPublisher
11 September 2026 pukul 09.47 2 menit baca
Tak Terima Ditegur, Pria Mabuk di Cisompet Garut Hantam Pemulung Lansia Hingga Tewas
Tak Terima Ditegur, Pria Mabuk di Cisompet Garut Hantam Pemulung Lansia Hingga Tewas, Source: Humas Polres Garut

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemulung lansia meninggal dunia di Jalan Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat ini diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Diduga Terpengaruh Miras, Empat Pemuda Cekcok di Ciawitali Garut

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Garut, pengungkapan kasus tindak pidana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa warga setempat ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (1/9/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui merupakan seorang pria pemulung rongsokan berinisial ES (74). Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (28).

Awalnya korban sedang mencari rongsokan lalu bertemu tersangka yang diduga sedang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras). Korban kemudian menegur tersangka agar tidak minum miras, tetapi teguran tersebut membuat tersangka merasa tersinggung.

Tersangka lantas memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan batu di lokasi kejadian hingga korban meninggal dunia. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap oleh warga bersama polisi yang juga menyita barang bukti.

“Hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh obat dan minuman, pelaku sebelumnya telah mengkonsumsi 25 butir obat keras yang di campur miras,” ungkap AKBP Niko N. Adi Putra.

Petugas Satuan Reserse Narkoba kemudian dikerahkan ke wilayah Garut selatan untuk memburu penjual obat keras terbatas tersebut. Hasilnya, polisi menangkap perempuan berinisial JH serta menyita 3.900 butir obat keras tertentu (OKT) dan 8 gram sabu.

“Adanya isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Aparat menegaskan bahwa isu tersangka mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sama sekali tidak benar sesuai hasil pemeriksaan. Tersangka dipastikan berada dalam kondisi sehat jiwa serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan pidananya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun. Pelaku juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata di Banyuresmi Garut

Bagi Warginet, peristiwa tragis ini hendaknya menjadi peringatan bersama akan bahaya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Kepedulian serta kewaspadaan lingkungan sangat penting agar kejadian kriminal serupa tidak kembali terulang di sekitar kita.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca