Aparat kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut secara resmi mendeklarasikan komitmen bersama untuk mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan barang terlarang, Kamis, (27/8/2026).
Baca juga: Ungkap 20 Kasus Narkotika, 28 Tersangka Berhasil Diringkus Polisi
Menurut informasi yang disampaikan Humas Polres Garut, komitmen ini diwujudkan melalui agenda Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT). Kegiatan deklarasi penting yang melibatkan banyak pihak ini diselenggarakan langsung di Aula Mumun Surachman Polres Garut.
Agenda deklarasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0611 Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Ayu Agung, beserta Ketua Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy.
Selain itu, hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Aris Munandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, AKBP Hery Sudrajat, serta jajaran pemerintah daerah. Berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut turut meramaikan kegiatan ini.
Dalam kegiatan deklarasi ini, seluruh pihak menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk peredaran, penjualan, maupun penyalahgunaan barang terlarang. Masyarakat menolak keras peredaran obat keras tertentu atau OKT ilegal yang diperjualbelikan tanpa resep maupun izin edar resmi.
Masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak tegas para pelaku beserta jaringan peredarannya.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa pemberantasan ini memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak untuk edukasi, pengawasan, dan pencegahan kepada masyarakat.
”Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan obat keras tertentu. Dalam 3 bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” kata AKBP Niko N. Adi Putra.
Menurut Kapolres Garut, luasnya wilayah Kabupaten Garut beserta berkembangnya modus operandi kejahatan menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas jaringan pelaku. Para pengedar selalu mencari celah baru sehingga dukungan serta peran aktif unsur Forkopimda dan masyarakat sipil sangatlah dibutuhkan.
”Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” paparnya.
Pihak berwajib mengajak masyarakat agar memiliki keberanian dalam memberikan informasi akurat ketika menemukan dugaan peredaran ilegal di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak serta generasi muda Kabupaten Garut agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
”Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tekannya.
Perwakilan BNN Kabupaten Garut turut memberikan pemaparan mendalam mengenai perkembangan ancaman zat berbahaya yang saat ini dinilai semakin kompleks. Kompleksitas ancaman ini sangat nyata terlihat dari kemunculan berbagai jenis narkotika baru serta beragam modus penyelundupan di wilayah Garut.
Upaya pemberantasan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan operasional khusus seperti follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money. Deklarasi ini diharapkan bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan nyata Forkopimda untuk menciptakan Garut yang sehat.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Ratusan Obat Keras di Bayongbong Garut
Nah Warginet, deklarasi bersama ini harus kita dukung secara penuh demi menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bebas dari barang haram. Mari tingkatkan pengawasan keluarga dan jangan pernah takut untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis: Muhamad Renaldi S






