Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis terkait dugaan aktivitas perdagangan melalui kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Babakanloa, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Polisi Sita Puluhan Miras dari Lima Penjual di Kawasan Kerkof Garut
Sesuai keterangan Humas Polres Garut, Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menjelaskan operasi penindakan ini bermula dari hasil penyelidikan serta laporan warga. Informasi dugaan praktik jual beli minuman terlarang tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cibatu ke lokasi kejadian perkara.
Dalam penyergapan intensif di tempat sasaran itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (33) selaku pihak pedagang utama. Tersangka penjual miras ini diketahui bukanlah warga penduduk asli setempat melainkan seorang pendatang asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil penggeledahan menyeluruh pada lokasi kejadian perkara sukses mengungkap keberadaan 308 botol miras yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan. Ratusan barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis merek ternama seperti arak, amer, intisari, kawa, anggur putih, hingga Guines.
Selain merek lokal, petugas kepolisian juga menemukan puluhan botol minuman produk luar negeri seperti Brandy Vsop, Iceland, Atlas, serta Arbal. Varian cairan tradisional berbahaya berjenis ciu beserta perisa leci turut disita langsung dari tangan sang pedagang minuman terlarang tersebut.
Kapolsek Cibatu menyatakan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cibatu dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Langkah strategis tersebut sengaja dilakukan secara khusus demi meminimalisasi serta mencegah segala potensi dampak negatif akibat peredaran liar miras.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan maupun informasi yang kami terima. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu," kata AKP Amirudin saat dijumpai awak media, Sabtu (8/8/2026).
Seluruh barang bukti ratusan botol tersebut langsung didata guna proses penanganan hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan aturan resmi. Sementara itu, SM selaku pemilik dagangan minuman terlarang kini harus menjalani tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian.
Polsek Cibatu turut memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan sekitar. Warga diminta segera memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun berbagai bentuk potensi gangguan kamtibmas.
"Sinergi antara Polsek Cibatu dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," tutup AKP Amirudin.
Baca juga: Polisi Ciduk Empat Pemuda Mabuk Bersenjata Tajam di Simpang Lima Garut
Peredaran liar minuman keras selalu menjadi permasalahan utama penyebab hancurnya sistem ketertiban sosial di tengah lingkungan kehidupan permukiman masyarakat sipil. Jadi Warginet, diharapkan selalu bersikap proaktif melaporkan setiap kecurigaan transaksi ilegal demi menjaga kelancaran situasi keamanan.
Penulis: Muhamad Renaldi S






