Infogarut

Bawa Golok Bergagang Kayu, Pelaku Aniaya Juru Parkir di Jalan Ahmad Yani Garut

I
InfogarutPublisher
28 Juli 2026 pukul 01.10 2 menit baca
Bawa Golok Bergagang Kayu, Pelaku Aniaya Juru Parkir di Jalan Ahmad Yani Garut
Bawa Golok Bergagang Kayu, Pelaku Aniaya Juru Parkir di Jalan Ahmad Yani Garut. Source: Humas Polres Garut

Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok menimpa seorang juru parkir di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Polres Garut Tegaskan Isu Macan Terkam Tiga Warga di Papandayan Itu Hoaks

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Garut, Kapolsek Garut Kota, AKP Zaenuri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban yang saat itu bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani didatangi oleh terduga pelaku berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota.

​Saat kejadian, pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif kepada korban terkait asal daerahnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.

"Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri," kata AKP Zaenuri kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dari kepolisian, sabetan senjata tajam tersebut pada awalnya mengenai bagian pundak kiri korban, yang seketika membuat korban berusaha melarikan diri namun justru terjatuh dan kembali diserang.

​Saat posisi korban terjatuh dan terus mendapat serangan bertubi-tubi, ia berupaya keras menangkis menggunakan tangan kirinya sehingga memicu luka serius pada bagian pergelangan tangan.

​Pelaku yang diduga terus mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban juga mengakibatkan luka robek tambahan pada bagian bibir dalam serta melukai beberapa jari tangan korban.

​Aksi kekerasan tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah 1 orang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai pertikaian sekaligus merebut dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku.

​Pascakejadian, korban segera dibawa oleh istrinya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis, sementara RN telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak beserta barang bukti 1 bilah golok bergagang kayu sepanjang 38 sentimeter guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Baca Juga: Janji Palsu Nikahi Anak Korban, Pria Asal Ciamis Runtuhkan Rumah Calon Mertua di Banjarwangi Garut

Menyikapi insiden penganiayaan ini, jajaran Polres Garut menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan bersenjata tajam. Jadi Warginet, selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca