Infogarut

Janji Palsu Nikahi Anak Korban, Pria Asal Ciamis Runtuhkan Rumah Calon Mertua di Banjarwangi Garut

I
InfogarutPublisher
18 Juli 2026 pukul 08.03 3 menit baca
Janji Palsu Nikahi Anak Korban, Pria Asal Ciamis Runtuhkan Rumah Calon Mertua di Banjarwangi Garut
Janji Palsu Nikahi Anak Korban, Pria Asal Ciamis Runtuhkan Rumah Calon Mertua di Banjarwangi Garut, Source: Humas Polres Garut

Kasus penipuan bermodus janji pernikahan dan pembangunan rumah kembali menimpa seorang warga di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi segera mengamankan pelaku setelah rentetan peristiwa kejahatan tersebut bermula secara mengejutkan, Selasa, (14/7/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Hati-hati! Dalam KUHP Baru, Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Kini Bisa Dipidana

Mengutip keterangan Humas Polres Garut, Kapolsek Banjarwangi, IPDA Ipar Suparlan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari masyarakat. Aduan tersebut berkaitan erat dengan kemunculan seorang pria mencurigakan yang diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap salah satu warga.

Peristiwa penipuan ini menyasar seorang buruh tani lanjut usia bernama Empad bin Musa (74) sebagai korban utamanya. Kediaman korban saat itu didatangi langsung oleh terduga pelaku berinisial N.S. (46) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Sebelum menemui korban, terduga pelaku diketahui sudah berkomunikasi intensif melalui media sosial Facebook dengan anak korban yang bernama Mimin. Pria paruh baya tersebut berusaha mendekati sang anak dan mengaku memiliki niat sangat serius untuk segera menikahinya secara resmi.

Saat akhirnya bertemu tatap muka dengan keluarga korban, N.S. langsung melancarkan bujuk rayunya demi memuluskan niat jahat tersebut. Ia berusaha keras meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya akan menikahi Mimin sekaligus membiayai proses pembangunan rumah milik Empad bin Musa.

Termakan oleh janji manis tersebut, proses pembongkaran tempat tinggal milik buruh tani ini akhirnya mulai dilakukan secara gotong royong. Rumah korban beserta seluruh isinya diruntuhkan sepenuhnya dengan bantuan para warga sekitar sebagai persiapan pembangunan, Kamis, (16/7/2026).

Terduga pelaku kemudian mengajak salah satu anggota keluarga korban untuk pergi berbelanja berbagai macam material ke sebuah toko bangunan. Mereka mendatangi toko perlengkapan material yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikajang dengan total nilai transaksi belanja mencapai sekitar Rp113 juta.

Kecurigaan perlahan mulai muncul ke permukaan setelah pihak toko bangunan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh rincian transaksi ratusan juta itu. Fakta mengejutkan mengungkap bahwa seluruh tagihan pembelian material bangunan tersebut ternyata sama sekali belum dibayar atau masih berstatus utang.

Selain mengumbar janji pembangunan tempat tinggal baru untuk keluarga korban, pelaku ternyata kembali memberikan bualan palsu lainnya kepada masyarakat. Pria asal Kabupaten Ciamis tersebut dengan sangat berani menyebutkan bahwa dirinya juga akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.

Merasa semakin curiga dengan rentetan kejanggalan serta janji besar yang tak masuk akal tersebut, warga segera mengambil langkah tegas. Masyarakat sekitar akhirnya berinisiatif menghubungi jajaran kepolisian terdekat di Polsek Banjarwangi guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Personel kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian demi melakukan proses pengamanan secara terukur dan sigap. Petugas berwenang segera mengamankan N.S. dari kerumunan warga dan langsung membawanya menuju markas Polsek Banjarwangi guna menjalani proses pemeriksaan.

Akibat rentetan penipuan licik tersebut, pihak korban mengalami kerugian material luar biasa karena rumah kesayangannya kini rata dengan tanah. Total kerugian yang dialami berupa kerusakan struktur bangunan tempat tinggal beserta berbagai kerugian lainnya ditaksir mencapai angka sekitar Rp70 juta.

Dalam proses penanganan perkara tindak pidana penipuan tersebut, pihak kepolisian turut berhasil menyita serta mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang tersebut meliputi satu telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.

"Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap IPDA Ipar Suparlan, kepada awak media.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Calo Kerja di Cibatu Garut, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Nah Warginet, mari jadikan kejadian miris ini sebagai pengingat agar lebih berhati-hati terhadap sosok baru yang mengumbar janji besar. Apabila menemukan berbagai dugaan tindak pidana serupa, segeralah melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar lingkungan kita senantiasa terhindar dari kejahatan.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca