KEPRI – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026) setelah tim gabungan mendapat informasi terkait pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui sebelumnya beberapa kali berganti nama, yakni Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga MV Ocean Porter.
Baca Juga: Bisnis Ilegal Benih Bening Lobster di Garut Dibongkar, Pelaku Terancam TPPU
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sejumlah kompartemen mencurigakan. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang berdasarkan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit positif mengandung metamfetamin.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1,57 juta batang.
Dalam operasi tersebut, 10 awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Benih Bening Lobster Ditangkap di Cikelet Garut
Menurut keterangan awal, kapal tersebut sebelumnya berada di Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, untuk menjalani reparasi pada Mei 2026. Kapal kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh dan direncanakan menuju Taiwan sebelum akhirnya diamankan di wilayah perairan Karimun.
BNN menyebut pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp8,5 triliun. BNN juga memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
Penulis: Reni Mardiani
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI






