Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut melaksanakan patroli serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan berbagai pelanggaran lalu lintas kasat mata, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 21 Pelaku Pengeroyokan Buntut Knalpot Bising di Tarogong Kaler Garut
Berdasarkan Informasi dari Humas Polres Garut, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Kerkof Bawah, Pos Tetap Perkotaan, serta titik rawan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
AKP Luky Martono, selaku Kasat Lantas Polres Garut, mengatakan bahwa kegiatan patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Penindakan ini kami lakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata. Kami mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Luky saat ditemui awak media, Rabu (12/8/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sementara sebanyak 27 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kehadiran personel di lapangan juga ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Dengan adanya kegiatan patroli dan penindakan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
Baca juga: Jaga Kamtibmas di Area Sawah Lega Garut, Polisi Bubarkan Balapan Liar
Jadi Warginet, pastikan selalu melengkapi dokumen resmi beserta standar kelayakan motor sebelum bepergian memakai fasilitas jalan raya. Kepatuhan penuh pada instrumen aturan sangatlah krusial demi memelihara aspek keselamatan berkendara bagi diri sendiri maupun pengguna lainnya.
Penulis: Muhamad Renaldi S






