Jajaran kepolisian menggelar operasi patroli malam guna menertibkan penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi pabrikan di seputaran Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Operasi Penertiban Knalpot Bising Jaring Empat Motor di Wilayah Garut
Agenda penertiban ruang publik ini dilaksanakan oleh personel Polsek Tarogong Kaler untuk meredam potensi kriminalitas. Kegiatan penyisiran di sejumlah titik rawan tersebut dipimpin oleh Plh. Kapolsek Tarogong Kaler, IPDA Eko Budi Santoso.
Lintasan jalan raya beserta area desa itu diketahui kerap menjadi pusat aktivitas keramaian warga sekaligus rentan pelanggaran ketertiban umum. Kehadiran aparat berseragam bertujuan meminimalisasi potensi tindak pidana curat, curas, dan curanmor (C3).
Selain mengantisipasi tindak kejahatan, petugas ikut menekan praktik aksi balap liar maupun ragam bentuk kenakalan remaja lainnya. Ketika menyisir dua kawasan strategis tersebut, aparat menghentikan pergerakan sejumlah pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Dari hasil operasi di lapangan, polisi memeriksa serta mengamankan 8 unit sepeda motor yang sengaja menggunakan knalpot modifikasi tidak sesuai spesifikasi. Sanksi penyitaan sementara terhadap seluruh sarana transportasi ini dilakukan guna meredam keluhan gangguan polusi suara di masyarakat.
Penindakan administratif tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera agar warga tidak sembarangan mengubah rancangan standar onderdil mesin. Langkah penertiban ini menjadi hal yang penting untuk memastikan kenyamanan warga sekitar yang sering terganggu oleh suara bising di malam hari.
Plh. Kapolsek Tarogong Kaler, IPDA Eko Budi Santoso, mengatakan bahwa patroli akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Di samping menjatuhkan sanksi penyitaan armada, personel kepolisian juga turut menyampaikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi regulasi lalu lintas kepada masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain mengamankan kegiatan masyarakat, kami juga melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga situasi di wilayah Tarogong Kaler tetap aman, tertib, dan kondusif," tegas IPDA Eko, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Polisi Tertibkan Pengendara Motor Berknalpot Brong di Wilayah Garut
Penertiban pelanggaran suara bising knalpot di jalan raya sangat krusial guna menjaga ketenangan lingkungan tempat tinggal masyarakat luas. Jadi Warginet, wajib menjunjung tinggi etika beraktivitas di ruang publik dengan murni memakai suku cadang kendaraan yang sah.
Penulis: Muhamad Renaldi S






