Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait permohonan pengujian aturan pajak pembalut di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan menghormati penuh hak warga negara dalam menempuh jalur hukum di lembaga peradilan tersebut.
Baca juga: PPh Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Industri Buku Masih Punya PR Besar
Tanggapan DJP Terhadap Uji Materiil MK
Dalam artikel yang diterbitkan CNBC Indonesia, dijelaskan bahwa perkara nomor 406/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Bernita Matondang. Pemohon mempermasalahkan tidak disebutkannya produk pembalut wanita dalam daftar barang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
”Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati sepenuhnya proses hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut” tegas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Pemerintah memahami aspirasi mengenai pentingnya produk sanitasi menstruasi bagi kesehatan dan aktivitas harian kaum perempuan. Namun, pembalut belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sehingga pemungutan pajak tetap dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
Tuntutan Uji Materiil Undang-Undang HPP
Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diajukan pada Senin (2/11/2026). Pemohon menilai ketiadaan jaminan normatif yang memadai bagi pembebasan perpajakan produk kebutuhan biologis esensial dapat berdampak pada timbulnya ketidakadilan.
”Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan” terang pemohon dalam berkas perkara, Senin (2/11/2026).
Guna menjamin kepastian hukum serta keterjangkauan produk sanitasi esensial bagi masyarakat banyak, pemohon mengajukan petitum lengkap kepada majelis hakim. Berikut ini merupakan isi permohonan yang disampaikan dalam persidangan lembaga peradilan tersebut:
Isi Permohonan
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai wajib mempertimbangkan secara objektif, rasional, dan proporsional kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk sanitasi menstruasi;
Menyatakan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa rincian barang kebutuhan pokok yang disebutkan di dalamnya tidak bersifat limitatif, serta penentuan barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambahnya.
Baca juga: 78 Ribu Wajib Pajak di Garut Menunggak, Potensi PAD Capai Ratusan Miliar
Nah Warginet, jalannya proses permohonan uji materiil aturan perpajakan di lembaga peradilan menjadi perhatian penting bagi pemenuhan kebutuhan sanitasi esensial perempuan. Setiap warga hendaknya terus mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan nasional ini agar memperoleh informasi akurat.






