Infogarut

Modus COD Obat Keras Terungkap, 222 Tablet Disita di Malangbong Garut

I
InfogarutPublisher
22 September 2026 pukul 00.29 2 menit baca
Modus COD Obat Keras Terungkap, 222 Tablet Disita di Malangbong Garut
Modus COD Obat Keras Terungkap, 222 Tablet Disita di Malangbong Garut, Source: Humas Polres Garut

Aparat kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana kasus dugaan peredaran sediaan farmasi berupa ratusan tablet obat keras tanpa izin resmi yang melibatkan seorang pria di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Baca juga: Edarkan 840 Butir Obat Keras Di Cibatu Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sesuai keterangan Humas Polres Garut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang laki-laki berinisial J (33) yang merupakan warga Kecamatan Malangbong. Terduga pelaku langsung diamankan oleh petugas setelah terbukti menguasai ratusan obat-obatan terlarang tanpa memiliki izin.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 222 tablet obat-obatan tertentu saat proses penangkapan berlangsung. Barang bukti tersebut terdiri atas obat jenis Tramadol serta tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil uji laboratorium.

Selain sediaan obat keras, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp233 ribu yang diduga hasil dari penjualan. Satu kantong plastik warna hitam serta satu unit telepon seluler juga disita sebagai barang bukti tambahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya dan sebagian diperoleh dari seseorang bernama Aceh. Barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," papar AKP Usep Sudirman, selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Garut.

Ia menegaskan bahwa petugas masih melakukan proses pengembangan intensif guna mengusut asal-usul barang. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjeratan hukum tersebut disesuaikan juga dengan Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta sanksi denda kategori VI maksimal sebesar Rp2 miliar. Pihak Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penindakan demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Sisir Sejumlah Titik, Petugas Sita 109 Botol Miras Ilegal di Garut

Nah Warginet, peredaran obat keras tanpa izin resmi sangat membahayakan kesehatan serta masa depan generasi muda. Kesadaran bersama untuk melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca