Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merilis panduan pengelolaan kegiatan wisata pendakian gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia. Kebijakan penyesuaian status pendakian tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2026 guna mencegah kebakaran hutan,
Baca juga: Cegah Karhutla Meluas, Spanduk Imbauan Dipasang di Kawasan Hutan Garut
Pengaturan Pendakian Berbasis Risiko
Menurut siaran pers resmi Kementerian Kehutanan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Langkah proaktif tersebut diambil guna mencegah potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penentuan status tidak seragam. Penilaian dilakukan berbasis analisis pemetaan risiko komprehensif mulai dari kerentanan kawasan, potensi bahan bakar kering, hingga kapasitas pengendalian.
"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," papar Satyawan Pudyatmoko.
Penutupan sementara diterapkan di lokasi berisiko tinggi seperti Taman Nasional (TN) Bromo Tengger Semeru, TN Kerinci Seblat, TN Ciremai, TN Tambora, dan TN Manusela. Aturan ini juga berlaku di TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gede Pangrango, TN Leuser, serta TN Lorentz jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.
Sementara, pembukaan terbatas dengan pengawasan ekstra ketat diberlakukan pada kawasan dengan tingkat risiko sedang. Kawasan tersebut mencakup TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa (SM) Dataran Tinggi Hyang Argopuro, serta TN Gunung Halimun Salak.
Aturan Tiket Daring dan Pengawasan
Dampak kebijakan ini membuat layanan pemesanan tiket daring atau booking online untuk lokasi sementara resmi ditangguhkan. Namun, bagi calon pendaki yang bertransaksi sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap diakomodasi oleh pengelola.
Event yang terjadwal seperti Merbabu Trail Run di TN Gunung Merbabu tetap dapat diselenggarakan sesuai rencana. Pelaksanaan agenda di TN Gunung Merapi dan TN Kerinci Seblat juga tetap berjalan di bawah pengawalan ketat tim gabungan.
Seluruh Balai Taman Nasional diinstruksikan untuk memperketat patroli lapangan dan mengintensifkan pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menyulut api. Pengawasan ini melibatkan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta masyarakat lokal.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan iklim di lapangan. Langkah penyesuaian tersebut diharapkan dapat dipahami masyarakat demi menjaga kelestarian serta keamanan bentang alam Nusantara.
"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam Nusantara agar tetap aman dan lestari," tambah Satyawan Pudyatmoko.
Baca juga: Dampak Karhutla Meluas, Cek Titik Kebakaran Hutan Kalimantan di Maps
Buat Warginet pecinta alam, pastikan untuk selalu memeriksa info resmi pengelola kawasan konservasi sebelum merencanakan kegiatan pendakian gunung. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting guna mencegah ancaman kebakaran hutan serta menjaga kelestarian lingkungan.






