Infogarut

Ops Cipkon di Tarogong Kaler Garut, Petugas Sita 30 Botol Miras Ilegal

I
InfogarutPublisher
27 September 2026 pukul 04.42 2 menit baca
Ops Cipkon di Tarogong Kaler Garut, Petugas Sita 30 Botol Miras Ilegal
Ops Cipkon di Tarogong Kaler Garut, Petugas Sita 30 Botol Miras Ilegal, Source: Humas Polres Garut

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita puluhan botol minuman beralkohol dari penjual tanpa izin saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di kawasan Jalan Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).

Baca juga: Modus COD Obat Keras Terungkap, 222 Tablet Disita di Malangbong Garut

Merujuk keterangan resmi Humas Polres Garut, penertiban tersebut menyasar seorang pria berinisial RN (36) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler. Langkah ini diambil aparat demi mencegah timbulnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dari hasil penindakan, petugas menyita 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, serta masing-masing 1 botol Anggur Merah dan Intisari Blackcurrant. Selain itu, petugas mengamankan 1 botol AO Besar, 3 botol AO Kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta 1 botol Kawa-kawa Hijau.

"Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Minggu (27/9/2026).

Sesuai rilis yang diterima, barang beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem Cash on Delivery (COD). Pola distribusi tersembunyi ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam menekan peredaran miras tanpa izin.

Jajaran Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memantau wilayah demi mengantisipasi potensi kejahatan akibat pengaruh minuman keras. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat secara berkesinambungan.

Selain melakukan penindakan, aparat kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Warga juga diharapkan segera memberikan informasi jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Buntut Laporan Warga, Transaksi Obat Keras di Malangbong Garut Digagalkan Polisi

Jadi Warginet, kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaporkan aktivitas peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Penulis: Muhamad Renaldi S

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca