Infogarut

Demi Dapat Sabu Gratis, Pria di Garut Kota Nekat Jadi Kurir Hingga Diciduk Petugas

I
InfogarutPublisher
8 Oktober 2026 pukul 14.36 3 menit baca
Demi Dapat Sabu Gratis, Pria di Garut Kota Nekat Jadi Kurir Hingga Diciduk Petugas
Demi Dapat Sabu Gratis, Pria di Garut Kota Nekat Jadi Kurir Hingga Diciduk Petugas, Source: Humas Polres Garut

Petugas kepolisian mengamankan seorang warga berinisial SMH (30) di area Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Edarkan 840 Butir Obat Keras Di Cibatu Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Merujuk keterangan yang diterima dari Humas Polres Garut, penindakan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Garut dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026. Petugas mengamankan pelaku berinisial SMH (30) saat berada di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 8,28 gram. Paket tersebut meliputi satu bungkus seberat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram, serta tujuh paket lainnya seberat bruto 1,34 gram atau netto 0,50 gram.

Petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, hingga wadah bungkus rokok bekas.

Selain peralatan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler, sepeda motor Honda Supra X 125 R, serta riwayat percakapan aplikasi WhatsApp. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengembangan petugas.

Pelaku berperan membantu mengambil serta menyimpan paket narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota. SMH mengaku sudah dua kali menerima pasokan dari D dengan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Pelaku juga mengakui turut mengonsumsi sabu serta obat-obatan tertentu yang saat ini masih didalami penyidik. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Usep Sudirman menyatakan penindakan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Garut.

“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” tegas AKP Usep Sudirman, selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Kamis (8/10/2026).

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas keberadaan pemasok utama serta jaringan yang terlibat di belakangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Langkah penindakan serta penguatan sinergi bersama masyarakat terus ditingkatkan demi mewujudkan wilayah Kabupaten Garut yang bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 16 Pelaku dari 12 Kasus Narkoba di Garut

Jadi Warginet, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif dari masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. Keberanian warga dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan demi mewujudkan wilayah yang aman serta bebas dari narkoba.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca