Aksi nekat seorang pria berinisial S alias Enday yang mengacungkan senjata tajam ke arah wajah seorang anak di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak aparat, Jumat, (11/9/2026).
Baca juga: Acungkan Celurit ke Truk Demi Konten Pemalakan, Pria di Cibalong Garut Ditangkap Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Garut, terduga pelaku S (33) alias Enday berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Leles, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan warga Kecamatan Leles tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, menjelaskan peristiwa penodongan senjata tajam tersebut bermula saat saksi Dedi (53) mendengar suara gaduh dari luar kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB. Tidak lama kemudian, sang anak pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris serta menunjukkan rasa ketakutan yang mendalam.
Kepada orang tuanya, korban menceritakan terdapat seorang pria tidak dikenal mendatangi warung milik warga untuk membeli rokok. Pria tersebut diduga tiba-tiba mengacungkan senjata tajam serta sebilah linggis ke arah wajahnya sebelum kemudian melarikan diri dari lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Leles untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.” ucap AKP Wawan, Minggu (13/9/2026).
Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Leles mendatangi lokasi kejadian guna melakukan penanganan lebih lanjut. Petugas langsung melaksanakan olah TKP awal, meminta keterangan dari para saksi, serta mengamankan rekaman kamera CCTV.
Berbekal informasi rekaman CCTV serta identitas terduga pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke kediaman yang bersangkutan. Sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas beserta sejumlah barang bukti terkait.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Leles untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” jelas AKP Wawan.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, sebilah linggis, serta kapak. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pria Mabuk di Cisompet Garut Hantam Pemulung Lansia Hingga Tewas
Bagi Warginet, kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta keselamatan anak-anak harus senantiasa ditingkatkan dalam kehidupan bermasyarakat. Segera laporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan maupun aksi pengancaman kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Penulis: Muhamad Renaldi S






