Penyalahgunaan Whip Pink, Begini Sikap dari Berbagai Negara
Penyalahgunaan Whip Pink mendorong sejumlah negara dengan menerapkan pembatasan ketat terhadap nitrous oxide yang berdampak pada kesehatan publik.
Penyalahgunaan Whip Pink tidak hanya menjadi topik pembicaraan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara. Meningkatnya kasus gangguan kesehatan dan kecelakaan akibat nitrous oxide mendorong pemerintah mengambil langkah berbeda dalam mengatur peredaran gas yang memiliki fungsi ganda ini.
Baca juga: Tak Hanya Buat Kue, Ternyata Baking Soda Memiliki Banyak Manfaat
Respons dan Pembatasan di Berbagai Negara
Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan tegas serta pembatasan berbeda terhadap penggunaan Whip Pink atau nitrous oxide untuk mencegah penyalahgunaannya di luar kepentingan medis dan industri. Adapun, beberapa negara ini di antaranya sebagai berikut.
-
Inggris mengklasifikasikan nitrous oxide sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis dan non-industri. Langkah ini diambil setelah meningkatnya penyalahgunaan gas tersebut yang dinilai membahayakan bagi kesehatan publik, terutama di kalangan remaja.
-
Belanda melarang penggunaan rekreasional nitrous oxide karena maraknya kecelakaan lalu lintas hingga gangguan kesehatan. Saat ini, gas tersebut hanya diperbolehkan untuk keperluan medis, riset, atau industri tertentu dengan izin khusus.
-
Amerika Serikat belum memberlakukan larangan federal, namun regulasi berbeda diterapkan di tiap negara bagian. Sejumlah wilayah membatasi penjualan nitrous oxide guna mencegah penyalahgunaan untuk tujuan rekreasional..
-
Australia memberlakukan pembatasan keras di beberapa negara bagian. Pemerintah setempat memandang penjualan nitrous oxide untuk tujuan rekreasional sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan generasi muda.
-
Prancis memilih mencegah dengan membatasi distribusi nitrous oxide serta melarang penjualannya kepada anak di bawah umur. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi kesehatan publik dari risiko jangka panjang.
-
Negara Eropa lainnya seperti Denmark dan Irlandia turut menerapkan kebijakan serupa dengan Inggris, menyusul dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan nitrous oxide di ruang publik dan kawasan perkotaan.
Kondisi Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, Whip Pink tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh BPOM untuk fungsi tertentu, khususnya sebagai propelan. Dalam bidang medis, penggunaan nitrous oxide juga dilakukan secara terbatas di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Namun, hingga sekarang belum terdapat regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan nitrous oxide sebagai zat rekreasional. Celah pengawasan ini membuat peredaran produk berbasis N₂O relatif mudah diakses tanpa kontrol distribusi yang memadai.
Baca juga: Kue Kontol Kejepit Jadi Warisan Budaya yang Saingi Burayot Garut
Nah Warginet, sejumlah kebijakan antarnegara memperlihatkan bahwa penyalahgunaan Whip Pink merupakan masalah global. Tanpa adanya regulasi jelas serta edukasi publik yang kuat, gas yang seharusnya bermanfaat justru berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat jangka panjang.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.