Aparat kepolisian tengah menangani perkara kasus dugaan perundungan yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: 10 Knalpot Brong Disita Polisi di Samarang Garut, Pelajar Diedukasi
Berdasarkan data yang dihimpun dari Humas Polres Garut, penanganan perkara tersebut berawal dari rekaman video aksi kekerasan yang tersebar luas di media sosial. Pihak berwajib bergerak cepat meminta keterangan dari tujuh orang anak yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan fisik.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa aksi perundungan sama sekali bukanlah bentuk candaan semata. Tindakan mengintimidasi hingga mengejek secara verbal memberikan dampak buruk pada kondisi mental korban apalagi jika disertai tindakan fisik.
Seluruh terduga pelaku aksi kekerasan tersebut diketahui merupakan perempuan yang masih berada di bawah umur. Mereka adalah AN (15), W (15), IM (15), I (14), T (14), ES (13), dan WS (16).
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut dipicu lantaran korban NH berpacaran dengan mantan kekasih AN. Terduga pelaku AN kemudian menuduh korban telah merebut kekasihnya hingga akhirnya memicu perselisihan di antara mereka.
Perselisihan tersebut kemudian coba diselesaikan melalui pertemuan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi berjarak 15 menit dari sekolah. Permasalahan sempat dianggap selesai sehingga korban NH pulang didampingi NA menggunakan sepeda motor sementara rombongan pelaku membubarkan diri.
Namun situasi kembali memanas setelah terduga pelaku ES memprovokasi agar permasalahan di antara mereka tidak dihentikan begitu saja. Provokasi verbal dari ES mendorong AN memanggil kembali korban hingga akhirnya terjadi pertemuan kedua di lokasi kejadian.
Pada pertemuan kedua tersebut terduga pelaku AN langsung menampar korban NH sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Pelaku W memukul NH dan NA masing-masing satu kali, sedangkan I mendorong para korban serta menampar NA dua kali.
Tindakan penganiayaan semakin parah saat pelaku IM memiting, mencekik, memukul, merusak pakaian, hingga meludahi tubuh korban. Sementara pelaku ES yang berusia paling muda turut mencekik dan menampar NH guna membatasi gerak korban saat dianiaya.
Pelaku T juga menampar kedua korban, sedangkan WS yang berusia paling tua bertugas merekam aksi kekerasan menggunakan kamera ponsel. Akibat serangkaian tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi, kelopak mata, leher, dan lengan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi perundungan maupun penganiayaan antar sesama pelajar tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Seluruh bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik memberikan dampak trauma sangat serius terhadap perkembangan masa depan para korban.
Meskipun seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah umur, tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum tegas. Penanganan kasus hukum tetap berjalan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan dengan menerapkan sistem peradilan pidana khusus anak.
Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dengan memperhatikan status para terduga pelaku sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Hak perlindungan dan pendampingan bagi para pelaku berusia muda tetap diberikan secara menyeluruh selama tahapan pemeriksaan berlangsung.
Aparat mengimbau seluruh pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat untuk bersinergi mencegah timbulnya aksi kekerasan di lingkungan pendidikan. Setiap dinamika perselisihan pelajar hendaknya diselesaikan melalui ruang dialog serta pendampingan bijak tanpa adanya tindakan intimidasi fisik.
Pihak berwajib turut meminta warga agar tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga kondisi psikologis para korban. Penghentian penyebaran video sangat penting untuk melindungi identitas anak di bawah umur yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Cegah Kejahatan Digital, Polres Garut Hadirkan 10 Trainer Paham AI
Nah Warginet, langkah pencegahan kasus perundungan antar pelajar membutuhkan kepedulian aktif dari seluruh lapisan masyarakat di lingkungan permukiman. Bimbingan bijak dari keluarga serta lingkungan terdekat menjadi kunci utama dalam menjaga masa depan generasi muda.
Penulis: Muhamad Renaldi S






