Insiden tindak pidana pengeroyokan oleh komplotan pemuda bermotor terhadap seorang warga paruh baya memakan korban terluka di kawasan Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 21 Pelaku Pengeroyokan Buntut Knalpot Bising di Tarogong Kaler Garut
Berdasarkan rilis dari Humas Polres Garut, insiden berdarah ini terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026. Korban adalah wiraswasta bernama Ade Muchtar (62) asal Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat korban bersama istrinya berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB. Pasangan suami istri itu berkendara secara terpisah menuju Pasar Ciawitali untuk melakukan aktivitas rutinitas mereka.
Saat di lokasi kejadian, pasangan tersebut berpapasan dengan dua pelaku yang berboncengan. Para pemuda pengangguran itu menggunakan motor Yamaha Mio hitam dan melaju zig-zag dari arah berlawanan.
Laju kendaraan roda dua ugal-ugalan tersebut hampir saja menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban. Merasa terkejut, sang istri melontarkan kata-kata teguran yang ternyata langsung membuat kedua pemuda itu emosi.
Pelaku SA (23) asal Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu hitam. Senjata tajam sepanjang 60 sentimeter tersebut diayunkan sebanyak satu kali hingga melukai bibir korban.
Pria paruh baya tersebut berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya menuju warung untuk membeli tisu pembersih darah. Keduanya langsung mendatangi Puskesmas Tarogong untuk berobat sekaligus melapor ke Polsek Tarogong Kidul.
Aparat menyelidiki kasus dan berhasil menangkap SA beserta rekannya WO (15) asal Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan. Remaja tersebut dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Garut sesuai ketentuan aturan pidana anak.
Dalam proses pengungkapan kasus, petugas penegak hukum turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang sitaan tersebut meliputi senjata tajam, sepeda motor milik tersangka, sepotong jaket kulit, dan helm hitam.
Atas perbuatan brutalnya, para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 262 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan komitmennya untuk tidak pernah memberi ruang bagi tindak kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan. Masyarakat diajak senantiasa berkolaborasi menjaga situasi ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif.
”Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra, saat konferensi pers berlangsung.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pemuda Aktor Pencurian di Tarogong Kaler Garut
Nah Warginet, insiden pengeroyokan di Jalan Cimanuk Garut ini menjadi pengingat agar kita lebih berhati-hati saat berkendara. Segera laporkan gerak-gerik kelompok mencurigakan kepada pihak kepolisian agar penegakan hukum berjalan proporsional serta sangat profesional.
Penulis: Muhamad Renaldi S






