Jajaran kepolisian Sektor (Polres) Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak beserta praktik usaha perdagangan tak berizin yang berkaitan dengan produksi teh herbal tiruan melalui konferensi pers, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga: Kabur ke Malangbong Garut, Tersangka Curas di Tangerang Ditangkap Polisi
Berdasarkan rilis Humas Polres Garut, penegak hukum mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi yang berbeda. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial TR (23) asal Kecamatan Leuwigoong, BN (28) asal Kecamatan Leles, serta R (56) dan J (45) asal Kecamatan Karangpawitan.
Kasus pemalsuan ini terungkap setelah pihak perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai adanya penurunan omzet penjualan pada setiap bulannya. Pihak perusahaan menduga kuat terdapat produk serupa yang dipasarkan pihak lain secara diam-diam di wilayah Kabupaten Garut.
Atas temuan merugikan tersebut, pihak perusahaan akhirnya membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian pada Jumat (2/10/2026). Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap asal-usul barang yang menggunakan merek dagang tanpa izin itu.
Hasil dari penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa para tersangka memproduksi teh herbal menggunakan bahan serbuk tanaman kumis kucing. Serbuk bahan baku tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong teh kecil untuk selanjutnya dikemas dan diedarkan kepada pembeli.
Produk teh itu lalu dibungkus menggunakan kemasan khusus yang bertuliskan kalimat ”Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”. Tampilan luar kemasan ilegal tersebut diduga sengaja dibuat menyerupai keseluruhan wujud merek Sehatku Herbal milik pihak pelapor.
Untuk mendukung aktivitas kejahatannya, komplotan ini secara rutin membeli pasokan bahan baku serbuk teh mentah melalui marketplace. Barang tiruan yang sudah selesai dikemas kemudian dipasarkan secara daring lewat aplikasi TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.
Aktivitas perdagangan gelap yang menjiplak produk orang lain ini rupanya memberikan keuntungan bersih sekitar tiga hingga lima juta rupiah per bulan. Menyikapi hal tersebut, AKBP Niko N. Adi Putra, selaku Kapolres Garut turut memberikan penegasan terkait penegakan aturan.
”Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain,” tegas AKBP Niko N Adi Putra saat press conference berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 10 bungkus dan 1 baskom berisi serbuk yang diduga merupakan bahan baku kumis kucing. Polisi juga turut menemukan 200 kantong teh yang telah berisi serbuk beserta 200 buah kantong teh kosong.
Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi 2 alat pemanas atau catokan, 5 buah baki, serta 4 gulung plastik polimer hitam. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 400 kemasan teh daun kumis kucing yang menyerupai merek dagang milik pelapor.
Polisi turut menyita 2 unit telepon genggam berupa Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia beserta akun TikTok Seller Center. Para tersangka akhirnya dipersangkakan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Atas perbuatan melawan hukum itu, keempat pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 milyar. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan resmi.
Baca juga: Bawa Golok Usai Curi Motor Ninja, Dua Pelaku di Malangbong Garut Dibekuk Polisi
Jadi Warginet, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar masyarakat lebih teliti saat membeli produk kesehatan secara daring. Pemilihan barang dagang yang memiliki izin resmi sangat dibutuhkan guna menjaga keselamatan fisik sekaligus mencegah terjadinya kerugian material.






