Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat bersama Asosiasi Pupuk Kabupaten Garut di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (5/8/2026). Pertemuan tersebut membahas strategi pengelolaan serta jaminan kelancaran distribusi pupuk di wilayah Kabupaten Garut.
Bupati Garut menekankan pentingnya kepastian ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi, seperti NPK, Urea, maupun pupuk organik, mengingat pupuk merupakan komoditas vital dalam menopang produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Garut.
"Alhamdulillah selama ini di Garut distribusi pupuk baik-baik saja. Namun karena ini adalah barang bersubsidi, berarti akan ada pengawasan dari semua pihak baik di masyarakat dan pengelola. Karena ini terkait untuk bagaimana pemerintah menjamin kepada petani, agar bisa dirasakan langsung oleh petani," tegas Bupati Garut.
Per Juli 2026, 50 % Pupuk Telah Disalurkan
Sementara itu, Manager Penjualan Jabar 3 PT Pupuk Indonesia, Teuku Reza Pratama, memaparkan bahwa hingga akhir Juli 2026 distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut telah mencapai sekitar 50 persen dari total alokasi tahun 2026. Penyaluran berlangsung lancar di seluruh Lini III dan Lini IV, dengan jaminan ketersediaan stok Urea dan NPK di Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS).
Terkait penetapan harga, PT Pupuk Indonesia telah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh PPTS guna memastikan harga pupuk yang diterima petani sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Kami pastikan keseluruh PPTS harga yang di transaksikan itu adalah harga dari pemerintah, kalaupun ada biaya pengiriman itu hal yang berbeda. Karena petani kadang ada yang meminta dikirim langsung ke lahannya dan ada yang meminta ke rumahya," jelas Teuku Reza Pratama.
Baca Juga ; Garut Siapkan Perda Bantuan Hukum Demi Perluas Akses Keadilan
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat kelangkaan pupuk di Kabupaten Garut. Kendala penebusan yang masih dialami sebagian petani umumnya terjadi karena nama mereka belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Saat ini, sekitar 254 ribu petani di Kabupaten Garut telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Di akhir pemaparannya, PT Pupuk Indonesia menyatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di tingkat kabupaten/kota untuk mendorong pendaftaran petani yang belum terdata melalui portal RDKK. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menerjunkan tim ke lapangan guna memberikan edukasi mengenai pentingnya pemanfaatan pupuk organik dalam pemulihan dan pemeliharaan kualitas lahan pertanian.






