Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut akhirnya resmi mengungkap tuntas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menargetkan rumah warga di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Todong Leher Korban Pakai Golok, Polisi Tangkap Begal Motor di Leuwidaun Garut
Merujuk keterangan yang diterima dari Humas Polres Garut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian berinisial AP (41) asal Kecamatan Garut Kota. Tersangka kriminal tersebut melancarkan tindak kejahatan dengan spesifik menyasar rumah yang dianggap kosong.
Peristiwa pencurian rumah kosong tersebut diketahui terjadi, Minggu (13/09/2026), sekitar pukul 16.40 WIB. Guna melancarkan aksi kejahatannya, tersangka secara khusus menggunakan sebelas buah kunci pintu dengan beragam merek serta bentuk.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka memasuki kawasan perumahan tersebut dengan mengendarai kendaraan sepeda motor secara sendirian. Tersangka kriminal itu sengaja menyamarkan penampilannya secara meyakinkan dengan mengenakan sebuah jaket pengemudi ojek online (ojol) berwarna hijau hitam.
Saat berada di dalam kawasan perumahan, pelaku mulai mencari serta mengamati rumah yang dinilai benar-benar tidak berpenghuni. Setelah berhasil memastikan situasinya cukup aman, pelaku kejahatan segera berhenti tepat di depan rumah sasarannya tersebut.
Setelah berhasil membuka pintu memakai alat khusus, tersangka segera mengambil banyak barang berharga milik korban lalu meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa barang yang dipastikan hilang meliputi televisi Xiaomi berukuran 43 inci beserta tabung gas tiga kilogram.
Selain televisi dan gas, pelaku juga menggasak beras 5 kilogram, 10 bungkus mi instan, serta bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi. Akibat peristiwa pembobolan rumah tersebut, pihak korban harus menanggung kerugian materiil mencapai Rp4 juta.
AKBP Niko N. Adi Putra, selaku Kapolres Garut menerangkan bahwa tersangka telah mempersiapkan peralatan secara matang demi mempermudah kelancaran aksi pembobolan rumah tersebut. Persiapan itu meliputi tindakan membawa bermacam-macam alat pembobol serta menyamarkan identitas pribadi memakai jaket pengemudi ojol.
“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan ketika rumah ditinggalkan,” terang Kapolres Garut saat press conference berlangsung. Selasa (13/10/26).
Dalam tahapan penyidikan perkara pencurian ini, aparat kepolisian menyita motor Honda Vario Techno 125, jaket Grab, helm, dan sepasang gagang pintu. Selain itu, petugas juga turut mengamankan sebelas buah kunci dengan berbagai bentuk serta bed cover bergambar karakter Kuromi.
Tersangka resmi dijerat menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat tindakan pencurian tersebut, pelaku dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.
Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat setempat untuk terus meningkatkan kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan tanpa memberi celah bagi penjahat. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan Call Center seratus sepuluh agar cepat ditindaklanjuti.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPO di Cikelet Garut Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka
Jadi Warginet, insiden kriminal di kawasan perumahan ini menjadi pengingat yang sangat penting betapa krusialnya menjaga kewaspadaan pada lingkungan sekitar. Tindakan mengunci pintu rumah secara rapat dan saling peduli mengawasi antarwarga sangatlah berguna untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.






