Beranda Cara Aktivasi Akun Core Tax Wajib Pajak
ADVERTISEMENT

Cara Aktivasi Akun Core Tax Wajib Pajak

5 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Cara Aktivasi Akun Core Tax Wajib Pajak (Source:pajak.go.id)

Core Tax menjadi langkah strategis dalam transformasi digital perpajakan. Maka dari itu, perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi akun Core Tax wajib pajak. 

Awal Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi memberlakukan sistem Core Tax. Core Tax ini berfungsi memudahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan.

Hadirnya Core Tax di Indonesia saat ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan proses kewajiban perpajakan secara lebih efisien melalui platform digital yang terintegrasi.

Baca juga: Perbandingan Pajak di China dan Indonesia, Siapa yang Lebih Baik?

Di era teknologi sekarang, DJP menghadirkan Core Tax untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara online, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak.

Aktivasi Akun Core Tax Wajib Pajak

Yang sudah sudah memiliki NPWP dan sudah terdaftar pada layanan DJP online maka sudah dapat menggunakan sistem Core Tax. Berikut cara aktivasinya:

- Buka laman Core Tax di chrome atau google https://coretaxdjp.pajak.go.id/ 

- klik "Lupa Kata Sandi" pada halaman login Portal Wajib Pajak

- Pada ID pengguna input NIK atau NPWP 16 digit

- Di tujuan konfirmasi, masukan email terdaftar pada akun DJP Online

- Masukan kode captcha, lalu checklist box dan kirim. 

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan di Garut

- Selanjutnya akan mendapatkan email berisi link untuk reset password

- Buat Password Baru dan Kode Passphrase Baru kemudian klik "Save"

- Selanjutnya sudah bisa login akun Core Tax, dan "mengunduh NPWP dan SKT pajak terbaru".

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.