Beranda UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Jadi Pendorong Transformasi Keamanan Siber Indonesia
ADVERTISEMENT

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Jadi Pendorong Transformasi Keamanan Siber Indonesia

5 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Jadi Pendorong Transformasi Keamanan Siber Indonesia. (Source: Freepik)

UU PDP telah disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024.

Di tengah laju digitalisasi yang semakin cepat di Indonesia, perlindungan data pribadi dan keamanan siber bukan sekadar isu teknis, melainkan kebutuhan mendasar bagi negara, bisnis, dan warga negara. Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai tonggak regulasi penting dalam lanskap ini.

Sebelumnya, Indonesia dinilai belum memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk mengatur perlindungan data pribadi dan keamanan siber secara menyeluruh. 

Dilansir dari laman Antara News, dengan diterbitkannya UU PDP, pengelola data dan penyelenggara sistem elektronik diharapkan memperkuat langkah-keamanan siber mereka. Sebagai contoh, seorang pengamat menyebut bahwa UU PDP bisa memperkuat status terkait keamanan data siber di Indonesia menjadi prioritas pengelola layanan yang berbasis data.

Baca Juga: Siapa Pewaris Takhta Keraton Solo? Mengenal 7 Keturunan Pakubuwono XIII dari Tiga Kali Pernikahan

Disebutkan juga bahwa keberadaan regulasi ini mendorong penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) untuk melakukan penetration test atau uji penetrasi secara berkala guna meminimalisir kebocoran data. 

Meski regulasi sudah ada, penerapannya menghadapi berbagai hambatan yang masih belum terbentuknya lembaga pengawas independen yang diamanatkan oleh UU PDP menjadi salah satu kendala utama.

Ada pula infrastruktur keamanan siber dan kesiapan organisasi pengelola data di banyak kasus belum memadai, terutama pada aspek standar teknis, sumber daya manusia, dan literasi digital. Selain itu, adanya ancaman siber terus meningkat: misalnya, data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan ada ratusan juta insiden siber sepanjang 2023 di Indonesia. 

UU PDP tidak hanya mengatur hak warga atas data pribadi, tetapi juga menjadikan keamanan siber sebagai bagian tak terpisahkan dari pengelolaan data. Hadirnya pasal yang mewajibkan pihak yang mengelola data pribadi dalam UU PDP untuk menjamin keamanan data dari potensi kebocoran atau serangan siber.

Prinsip-prinsip dasar seperti keamanan (security), akurasi, keterbukaan, dan kewajaran dalam pemrosesan data pribadi.Dengan instrumen tersebut, penyelenggara sistem elektronik harus menjalankan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab, termasuk dalam manajemen risiko serta tata kelola keamanan siber.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Takluk dari Zambia di Piala Dunia 2025

Pakar siber memandang bahwa regulasi ini hanyalah awal sebagai pelaksanaan dan pengawasan adalah faktor penentu. Sebagai contoh, yang dikemukakan dalam Detiknet bahwa revisi UU PDP dan pengesahan RUU Rancangan Undang‑Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) merupakan dua pilar penting regulasi siber Indonesia.

Dalam prediksi untuk 2025, ancaman seperti agen AI yang bisa dieksploitasi dalam serangan siber disebut sebagai risiko baru yang harus diantisipasi.

Kehadiran UU PDP adalah langkah penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus memperkuat keamanan siber di Indonesia. Namun, regulasi saja tidak cukup, kesiapan infrastruktur, lembaga pengawas yang efektif, sumber daya manusia yang handal, dan budaya keamanan siber yang matang juga harus dibangun secara paralel.

Jika tidak, regulasi bisa menjadi kertas tanpa dampak nyata dalam melindungi masyarakat dari kebocoran data dan serangan siber.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.