PPh 21 Dibebaskan bagi Pekerja Bergaji Kurang dari Rp10 Juta, Begini Kriteria dan Manfaatnya!
Bebasnya PPh 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan langsung ke masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah atau sama dengan Rp10 juta bisa dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Meski demikian, pembebasan pajak ini tidak otomatis berlaku untuk semua pekerja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk sektor industri, status pegawai, hingga integrasi data NPWP atau NIK dalam administrasi perpajakan.
PPh 21 DTP adalah insentif di mana Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu dibebaskan atau ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh pekerja atau perusahaan.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, untuk meredam dampak ekonomi global dan mempertahankan stabilitas sosial ekonomi, khususnya di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Dilansir dari laman IKPI, kebijakan ini berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2025. Mulai efektif sejak PMK tersebut ditetapkan, yakni tanggal 4 Februari 2025 yang meskipun mencakup penghasilan mulai Januari.
Baca Juga: Perbandingan Pajak di China dan Indonesia, Siapa yang Lebih Baik?
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Pembebasan Pajak
Berdasarkan PMK 10/2025, berikut kriteria pekerja yang bisa memperoleh pembebasan PPh 21:
1. Kategori Sektor
Pekerja di sektor padat karya seperti:
-
Industri alas kaki
-
Industri tekstil dan pakaian jadi
-
Industri furnitur
-
Industri kulit dan barang dari kulit
-
Perusahaan harus memiliki kode klasifikasi usaha yang terdaftar di basis data administrasi perpajakan DJP.
2. Pegawai Tetap
-
Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi administrasi perpajakan
-
Jika upah harian: rata‑rata upah per hari ≤ Rp500.000
-
Jika penghasilan bulanan: tidak lebih dari Rp10 juta/ bulan
-
Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Garut
Manfaat & Dampak Kebijakan
1. Daya beli meningkat
Karena pekerja yang memenuhi syarat bisa menerima gaji penuh tanpa pemotongan PPh 21, pendapatan bersih mereka akan lebih besar.
2. Stabilitas ekonomi dan sosial
Insentif ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama pekerja di sektor padat karya yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
3. Ringankan beban perusahaan
Dengan PPh ditanggung pemerintah, perusahaan sektor padat karya mungkin menghadapi beban administrasi atau biaya lebih sedikit terkait pajak penghasilan karyawan yang masuk dalam kriteria.
Baca Juga: Kekayaan Palembang Bisa Berkembang Tanpa Pajak
Pastikan perusahaan tempat kerja tercatat dalam klasifikasi usaha yang diatur dalam Lampiran A PMK 10/2025. Jika tidak, pekerja meskipun penghasilannya ≤ Rp10 juta mungkin tidak memperoleh fasilitas pembebasan.
Integrasi data NPWP atau NIK ke dalam sistem administrasi perpajakan harus sudah valid agar bisa terverifikasi. Pekerja yang sudah menerima insentif PPh 21 dari sumber lain tidak bisa mengklaim fasilitas ini lagi.
Bagi warginet yang bekerja di industri alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, atau kulit, dan pendapatannya di bawah Rp10 juta, sebaiknya cek apakah perusahaan warginet sudah terdaftar di klasifikasi usaha yang valid, serta apakah data perpajakan warginet yang sudah terintegrasi. Kalau iya, warginet bisa menikmati fasilitas pembebasan PPh 21 ini sepanjang tahun 2025 tanpa pemotongan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.