Infogarut

Minyak Akar Wangi Garut Bersertifikat Indikasi Geografis

K
KALAMPublisher
17 September 2026 pukul 04.22 2 menit baca
Minyak Akar Wangi Garut Bersertifikat Indikasi Geografis
Ilustrasi Istimewa

Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi menerima berkas kelengkapan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Minyak Akar Wangi Garut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkumham) Jawa Barat. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (17/9/2026).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Margiyanto, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian tersebut. Menurutnya, momentum ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Garut dalam memperkuat daya saing daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Tentu ini menjadi satu kehormatan bagi kami Pemerintah Kabupaten Garut baik itu dalam rangka pelaksanaan tugas, sekaligus ini menjadi satu momentum penting, momentum bersejarah bagi Kabupaten Garut ketika pada hari ini dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat akan menyerahkan sertifikat yang berhubungan dengan indikasi geografis untuk produk akar wangi berupa minyak, atau java vetiver oil ," ucapnya.

Baca Juga : Diduga Soal Asmara, Aksi Pemuda di Jembatan Cimanuk Garut Digagalkan Polisi

Margiyanto menegaskan, perolehan dokumen indikasi geografis memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan khas Garut. Dengan adanya legalitas ini, produk minyak akar wangi Garut terlindungi dari potensi klaim sepihak oleh pihak atau daerah lain.

"Dan ini tentu sekali lagi kalau dalam konteks daya saing daerah, ketika kita mendapatkan dokumen indikasi geografis ini menjadi sangat penting sekali, ini seharusnya menjadi satu kebanggaan buat kita semua," lanjutnya.

Ia juga menyayangkan masih banyak pihak yang menganggap indikasi geografis sekadar dokumen formalitas. Padahal, dokumen ini merupakan bentuk pengakuan hukum, termasuk pengakuan internasional terhadap kualitas autentik suatu produk daerah yang bermuara pada peningkatan nilai tambah ekonomi.

"Mungkin hari ini kita tidak bisa melihat dampaknya secara langsung, tapi dalam jangka panjang saya yakin ketika hari ini kita menerima dokumen indikasi geografis terkait dengan akar wangi dampaknya ke depan pasti akan sangat luar biasa," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI, Hemawati BR Pandia, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Garut serta Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut yang telah berjuang sejak tahun 2018 hingga akhirnya pendaftaran ini berhasil direalisasikan.

Diskusi (0)

Bergabunglah dalam Diskusi

Silakan masuk dengan akun Anda untuk menulis komentar dan berinteraksi dengan pembaca lainnya.

Lanjut Membaca