Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang digelar di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam arahannya, Bupati Garut menekankan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Bupati Garut Ajak Lulusan Baru Jadi SDM Berakhlak, Mandiri & Kompeten
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan BPK RI, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Kabupaten Garut telah mencapai 82,9 persen. Sebagian temuan masih dalam proses penyelesaian, sementara sebagian lainnya diusulkan untuk tidak ditindaklanjuti karena memenuhi alasan yang sah sesuai prosedur.
"Yang pasti dari yang sampaikan oleh BPK bahwa 82,9% itu dinyatakan sudah selesai. Itu masih ada lagi yang masih diproses, ada juga tadi yang kita minta untuk ditiadakan dengan alasan yang sah," katanya.
Merupakan Agenda Pemutakhiran Data
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda pemutakhiran data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang dilaksanakan secara berkala setiap semester, yakni pada bulan Juli dan Desember. Menurutnya, capaian penyelesaian sebesar 82,9 persen menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran 70 persen.
"Jadi ini BPK mengirimkan tim untuk memantau bagaimana percepatan-percepatan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan di BPK untuk segera ditindaklanjuti. Ini dipantau setiap semester, satu tahun itu 2 kali biasanya di bulan Juli dan bulan Desember," ucapnya.
Didit menerangkan bahwa seluruh proses tindak lanjut diintegrasikan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI. Dalam sistem tersebut, BPK mengelompokkan status penyelesaian ke dalam empat kategori, yakni telah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Nah status empat ini masih dalam proses itu mah. Prosesnya sampai kepada kajian tim yang dibentuk oleh Pak Bupati kemudian diusulkan kepada BPK melalui BPK Perwakilan, dan dibahasnya nanti di BPK pusat. Jadi ada 4 status itu yang dipantau terus menerus," ucapnya.
Ia berharap proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Garut.






