Jangan Salah, Ini Ketentuan Resmi Penulisan Nama di Paspor Indonesia
Penulisan nama di paspor Indonesia mengikuti standar internasional ICAO 9303. Simak aturan lengkap agar tidak bermasalah saat perjalanan.
Kesalahan penulisan nama di paspor kerap menjadi masalah saat proses imigrasi di bandara. Oleh karena itu, penting bagi Warginet untuk memahami bahwa penulisan nama di paspor Indonesia telah diatur secara baku dan mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Baca juga: Wargi Garut Tak Perlu Lagi ke Luar Kota! Urus Paspor Kini Bisa Langsung di Kantor Imigrasi Garut
Aturan Penulisan Nama di Paspor
Mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan sejumlah aturan dalam penulisan nama di paspor Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menyamakan format identitas perjalanan internasional serta meminimalkan potensi kendala administrasi lintas negara.
Berikut beberapa ketentuan penting untuk penulisan nama di paspor yang perlu diperhatikan oleh pemohon:
-
Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
-
Nama pada paspor tidak menggunakan simbol atau tanda baca apa pun, seperti titik, koma, tanda hubung, atau apostrof. Contohnya, nama “Ida' Putri” ditulis menjadi “Ida Putri”.
-
Penulisan nama tidak mencantumkan gelar akademik maupun gelar keagamaan.
-
Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut memang merupakan nama resmi dan tidak memiliki arti lain.
-
Untuk keperluan tertentu, seperti ibadah umrah, nama pada paspor minimal terdiri dari dua kata. Apabila pemilik nama hanya memiliki satu kata, dianjurkan untuk melakukan penambahan nama.
-
Panjang penulisan nama pada paspor dibatasi maksimal 34 karakter termasuk spasi. Jika nama terlalu panjang, nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau halaman keempat paspor.
Baca juga: Update Februari 2026, Ini Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI
Dengan memahami dan mengikuti aturan penulisan nama di paspor sesuai standar internasional, masyarakat dapat menghindari berbagai kendala administratif saat bepergian ke luar negeri. Ketelitian sejak proses pengajuan paspor menjadi langkah penting agar perjalanan internasional berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8341953/aturan-penulisan-nama-di-paspor-sesuai-standar-internasional-cek-di-sini
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.