Polres Garut Bongkar Pabrik Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap di Karangpawitan
GARUT – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang rupiah yang beroperasi di sebuah rumah di Perumahan Rabbani, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, dalam konferensi pers, Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran uang palsu. "Informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan memproduksi, mengedarkan, memalsukan mata uang rupiah yang diketahui terjadi di Perum Rabbany Regency," kata AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Baca Juga: Prabowo Putus Tradisi Jokowi, Indonesia Kembali Bersuara di PBB
Para tersangka yang ditangkap di lokasi tersebut adalah A (47), warga asal Sulawesi Selatan, yang diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa di Jawa Tengah; RP (26), warga Kabupaten Serang; dan DS (27), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, tersangka A adalah otak di balik sindikat ini, sementara dua tersangka lainnya berperan membantu operasional produksi.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita ribuan lembar uang palsu. Total barang bukti yang diamankan mencakup 1.223 lembar uang pecahan Rp100.000 yang sudah siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga menyita 80 lembar uang pecahan Rp100.000 yang belum dipasang nomor seri dan pita, serta 428 lembar yang belum melalui proses akhir pencetakan. Ratusan lembar lainnya juga ditemukan dalam bentuk lembaran besar yang berisi empat cetakan uang palsu.
Baca Juga: Pemkab Garut Terima Rp12 Miliar dari DBHCHT, Sekda Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran
AKP Joko Prihatin menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi di Garut selama kurang lebih satu bulan, dengan modus memproduksi uang palsu, kemudian menjualnya ke pengedar untuk disebarkan ke masyarakat.
"Tidak hanya uang palsu yang kami sita, ada juga peralatan atau mesin cetaknya sudah kita amankan," imbuh AKBP Yugi. Barang bukti lain yang disita meliputi mesin cetak, laptop, alat sablon, tinta UV, serta berbagai alat dan bahan baku lainnya yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.