Pemerintah Susun RUU Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 jadi Rp1, Rampung Tahun 2026
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi, yang rencananya akan rampung tahun 2026.
Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan. Tujuan kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga barang. Kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil untuk memungkinkan sistem pembayaran dan akuntansi, tanpa menimbulkan dampak negatif.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan RUU lainnya. Diantaranya, RUU Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan kekayaan negara, dan RUU tentang penilai. Yang masing masing RUU tersebut rencana akan selesai maksimal tahun 2026.
Dikutip dari instagram @gnfi, Bank Indonesia buka suara mengenai redenomiasi ini, yang menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas perekonomian, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat.
Baca juga: Dibuka Lagi Magang Kemnaker Batch 2: Catat Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya
Sebetulnya, Redenominasi rupiah sebenarnya sudah digagas sejak 2010 oleh Bank Indonesia (BI). Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus DW Martowardojo, rencana ini sempat diajukan ke pemerintah, namun belum terealisasi hingga era Gubernur BI Perry Warjiyo.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.