Mau Tahu Status Produk? Begini Cara Mudah Cek Sertifikat Halalnya
Cara cek sertifikat halal penting diketahui agar konsumen memastikan produk terdaftar resmi di BPJPH sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.
Sertifikat halal wajib dimiliki setiap produsen yang memasarkan produknya di Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen, khususnya umat Islam, sebelum membeli makanan maupun minuman.
Baca juga: Sahur Jangan Asal Pilih, Ini Dia 7 Makanan yang Bikin Cepat Haus
Cara Cek Sertifikat Halal
Saat ini cara cek sertifikat halal semakin mudah karena masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital resmi maupun memeriksa langsung pada kemasan produk. Melansir dari Tirto, terdapat tiga metode praktis yang dapat digunakan konsumen untuk memastikan status kehalalan suatu produk sebelum membelinya.
Melalui Situs MUI
-
Kunjungi laman https://halalmui.org/search-product/
-
Masukkan nama produk atau nomor sertifikat pada kolom pencarian
-
Sistem akan menampilkan informasi apakah produk telah memiliki sertifikat halal
Melalui Portal BPJPH
-
Akses laman https://bpjph.halal.go.id/search/sertifikat
-
Ketik nama produk atau nomor sertifikat yang ingin dicek
-
Informasi lengkap akan muncul termasuk status dan masa berlaku sertifikat halal
-
Cek Label pada Kemasan
-
Periksa logo halal pada bagian depan atau belakang kemasan
-
Pastikan simbol yang tertera merupakan logo resmi yang ditetapkan BPJPH
Peralihan ke BPJPH
Penerbitan sertifikat halal saat ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlandaskan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perubahan otoritas ini sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai lembaga mana yang berwenang melakukan verifikasi dan penerbitan.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pengecekan sertifikat halal sekarang menjadi lebih cepat dan transparan bagi konsumen maupun pelaku usaha. Data pada portal BPJPH dinilai lebih modern karena lembaga tersebut merupakan pihak resmi yang menerbitkan sertifikat halal sesuai dengan regulasi terbaru.
Baca juga: Kenapa Orang Bisa Lebih Dermawan Selama Ramadan? Ini Penjelasannya
Kehadiran sertifikat halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di pasaran. Jadi Warginet, pastikan selalu mengecek sertifikat halal sebelum membeli agar pilihanmu lebih aman, tenang, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.