Beranda Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan
ADVERTISEMENT

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

5 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Dua Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan, Source: Humas Polres Garut

Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Tarogong Kidul setelah menangkap dua pelaku dengan puluhan paket siap edar sebagai barang bukti.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dua orang pelaku diamankan saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut, Sabtu, (14/3/2026).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Psikotropika di Tarogong Kaler

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras. Dua pelaku yang diamankan oleh Polres Garut masing-masing berinisial RS (36) dan HK (33), yang merupakan warga Kabupaten Garut.

Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polres Garut kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap diedarkan. Total terdapat 31 paket dengan berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram yang dikemas dalam berbagai bentuk.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram, yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta bukti percakapan,” ujar Usep, Selasa, (17/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui mendapatkan barang dari seseorang berinisial MH melalui komunikasi WhatsApp. Hingga sekarang, sosok tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Garut.

Kedua pelaku diduga akan membagi dan menyimpan paket sabu di beberapa titik sebelum diedarkan kembali. Namun, rencana tersebut lebih dulu digagalkan oleh Polres Garut sebelum sempat dijalankan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RS berperan mengendalikan barang, sementara HK membantu proses pengambilan dan rencana penyimpanan. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan imbalan tertentu.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial “MH”,” pungkas Usep.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), tentang penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas dari Polres Garut ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Garut. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Nah Warginet, kasus ini sebagai pengingat bahwa peredaran narkoba masih ada di sekitar kita dan perlu diwaspadai bersama. Kalau menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar Polres Garut bisa segera menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.